1. Jaminan Kesehatan: PPPK memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang komprehensif, memastikan akses terhadap pelayanan medis yang diperlukan.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja: Pemerintah memberikan jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja, memastikan PPPK mendapatkan dukungan dalam mengatasi dampak yang mungkin timbul.
3. Jaminan Kematian: PPPK juga diberikan perlindungan finansial bagi keluarganya dalam situasi yang tidak diinginkan.
4. Jaminan Pensiun: Masa pensiun bukanlah akhir dari dukungan. PPPK akan tetap merasakan manfaat dari jaminan pensiun untuk menjalani hari tua dengan nyaman.
5. Jaminan Hari Tua: Pensiun tidak hanya menjadi jaminan di masa pensiun, tetapi juga memberikan keamanan finansial pada hari tua PPPK.
Dengan kelima jaminan sosial ini, PPPK merasa didukung secara menyeluruh, memacu semangat dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tidak hanya mengurangi masa penantian PPPK, tetapi juga membuka pintu kesetaraan kesejahteraan antara PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN).