Dengan pemberian jaminan sosial ini, PPPK dapat memandang masa depan dengan optimisme. Jaminan kesejahteraan ini bukan hanya sebuah hak, tetapi juga suatu kehormatan bagi PPPK yang telah memberikan pengabdian luar biasa.
Semoga implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 menjadi langkah awal dalam membangun fondasi kesejahteraan yang lebih kokoh bagi para PPPK di Indonesia.***