Meskipun demikian, pemerintah belum memberikan rincian nominal gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, IV dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Namun, dengan mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019, dapat dihitung bahwa kenaikan gaji 12 persen akan memberikan dampak positif pada berbagai golongan pensiunan PNS.
Untuk mengetahui secara resmi nominal gaji pensiunan PNS tahun 2024, kita perlu menunggu rincian lebih lanjut dari turunan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang akan diterbitkan oleh pemerintah.
Dengan adanya kabar ini, para pensiunan PNS dapat memandang masa depan dengan senyuman penuh harap, menantikan kenaikan gaji yang telah lama dinanti.
Dengan begitu, peningkatan gaji pensiunan PNS bukan hanya menjadi kabar gembira, tetapi juga menjadi dorongan positif bagi kehidupan pensiun mereka.
Sambil menunggu rincian resmi, mari kita terus berharap dan mendukung langkah-langkah positif pemerintah untuk kesejahteraan para pensiunan PNS di masa mendatang.***