Kemenkeu Ungkap Gaji Pensiunan PNS yang Dirapel, ini Penyesuaiannya

- 3 Februari 2024, 15:26 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan PNS terbaru 2024
Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan PNS terbaru 2024 /Pixabay/EmAji

Dalam rangka pembayaran pensiunan pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Pembayaran dengan pensiun pokok baru dilakukan mulai tanggal 1 Februari 2024, akan menerima pembayaran secara bertahap.

Melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) akan menyalurkan pembayaran pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, yaitu pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024.

Baca Juga: MINAT BELAJAR Ke Negara Tirai Bambu? Berikut 10 Universitas Terbaik di China


“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplayer effect bagi roda perekonomian”, jelas Astera.***

 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah