Dalam rangka pembayaran pensiunan pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Pembayaran dengan pensiun pokok baru dilakukan mulai tanggal 1 Februari 2024, akan menerima pembayaran secara bertahap.
Melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) akan menyalurkan pembayaran pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, yaitu pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024.
Baca Juga: MINAT BELAJAR Ke Negara Tirai Bambu? Berikut 10 Universitas Terbaik di China
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplayer effect bagi roda perekonomian”, jelas Astera.***