TERBARU, PEMOTONGAN TUKIN HINGGA 25 Persen Bagi ASN Yang Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024

- 3 Februari 2024, 11:44 WIB
Ilustrasi. BKN sebut ASN yang melanggar netralitas menjelang Pemilu 2024 bisa terkena pemotongan tukin hinga 25 persen. Simak selengkapnya.
Ilustrasi. BKN sebut ASN yang melanggar netralitas menjelang Pemilu 2024 bisa terkena pemotongan tukin hinga 25 persen. Simak selengkapnya. /Dok. Pemkab Garut

BERITASOLORAYA.com – Pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa diragukan, terutama dalam konteks menyongsong Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Netralitas menjadi pondasi utama untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis. ASN sebagai pilar pelayan publik masyarakat yang diharapkan menjalankan tugasnya tanpa ada intervensi politik apapun.

Dalam menjalankan perannya, ASN berpotensi terhadap ancaman pelanggaran netralitas, seperti dukungan terhadap pasangan calon tertentu, keanggotaan dalam partai politik, atau keterlibatan dalam kegiatan yang menunjukkan keberpihakan.

Oleh karena itu, peran pengawasan dan penegakan aturan sangat penting untuk mencegah dan menindak pelanggaran tersebut. Upaya menjaga netralitas ASN perlu untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat. 

Artikel ini akan membahas mengenai sanksi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses Pemilu 2024. Informasi ini diperoleh dari siaran pers Nomor: 001/RILIS/BKN/II/2024 yang diunggah website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 2 Februari 2024.

Baca Juga: PENTING! UU ASN No 20 Tahun 2023 Atur Masa Kerja PPPK di 2024, Kini Bekerja Sampai Usia...

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui siaran pers BKN Nomor: 001/RILIS/BKN/II/2024 pada tanggal 3 Februari 2024 dituliskan bahwa telah tercatat sebanyak 47 laporan pelanggaran netralitas ASN, di antaranya terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin netralitas ASN dan 5 laporan pelanggaran kode etik netralitas ASN hingga pada tanggal 31 Januari 2024.

Data tersebut memiliki potensi untuk terus berkembang sepanjang masih berlangsungnya proses Pemilu 2024.

Sebagaimana yang diketahui jenis pelanggaran netralitas ASN dikategorikan menjadi 2 kategori. Pertama, jenis pelanggaran disiplin. Kedua, jenis pelanggaran kode etik.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x