BERITASOLORAYA.com- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tentang penyesuaian gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan terhitung mulai 1 Januari 2024.
Pasalnya, diketahui bahwa penyesuaian kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, PPPK sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) pada tahun 2023.
Besaran penyesuaian kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, PPPK, baik ASN pusat maupun daerah, kenaikannya sebanyak 8 %. Sementara untuk gaji pensiunan kenaikannya sebesar 12 %.
Pemerintah melakukan penyesuaian kenaikan gaji dan pensiunan, dilakukan sesudah melalui evaluasi secara berkala. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas”, kata Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti.
Satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji PNS PPPK, TNI, Polri pada bulan Maret 2024. Pembayaran dilakukan dengan gaji pokok baru, kekurangan gaji di bulan Januari dan Februari 2024.
Baca Juga: Cara Urus Pindah Memilih Pemilu 2024, Simak Syarat, Dokumen, dan Batas Waktu di Sini!
Gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.