Rumah Pemenangan AMIN Diduga Masih Berperkara Hukum Dengan Keluarga Tokoh Pendiri Bangsa Muhammad Yamin

- 10 Februari 2024, 21:57 WIB
Lokasi rumah milik keluarga Muhammad Yamin yang dijadikan posko pemenangan AMIN
Lokasi rumah milik keluarga Muhammad Yamin yang dijadikan posko pemenangan AMIN /BeritaSoloRaya/@Windy Anggraina/

BERITASOLORAYA.com – Dibalik riuh gegap gempita kampanye akbar di hari terakhir pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, ada fakta menarik yang terjadi di balik rumah yang kini dijadikan sebagai tempat tim pemenangan nasional Anies-Muhaimin yang terletak di Jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat.

Pasalnya, rumah yang saat ini dijadikan sebagai lokasi tim pemenangan nasional AMIN statusnya masih berperkara hukum dengan ahli waris atau keluarga pendiri bangsa Indonesia pahlawan nasional Muhammad Yamin.

Hal ini disampaikan langsung oleh Alven Surizain, S.H selaku kuasa hukum GRA Agung Putri Suniwati yang akrab di panggil Menur Soekarno yang merupakan cucu Proklamator sekaligus pendiri Republik Indonesia Presiden pertama RI Soekarno sebagai salah satu penghuni rumah keluarga Muhammad Yamin.

Alven Surizain mengatakan, bahwa perkara hukum terkait rumah yang terletak di Jalan Diponegoro dengan Nomor Perkara 572 PN Bandung Tahun 2023 menjelaskan beberapa point penting terkait hal tersebut.

Baca Juga: JADWAL Liga Inggris Man City vs Everton: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming

“Perkara putusan pailit terkait jaminan tersebut tercantum dalam rumah di jalan Diponegoro, rumah di jalan Pemuda dan rumah di daerah Puncak Cianjur. Semuanya berkaitan dengan dana tagihan PT RMI di Bakti Kominfo sebesar Rp225 miliar yang diambil paksa,” terang Alven dalam keterangan pers yang disampaikan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Februari 2024.

Alven menambahkan, ia menganggap semua itu memang diambil secara paksa dari pihak ahli waris atau keluarga Muhammad Yamin karena menurut Undang-Undang Perbendaharaan, negara seharusnya tidak bisa melakukan eksekusi jaminan berupa rumah dan bangunan yang ada di jalan Diponegoro Menteng.

Terkait rumah milik keluarga Muhammad Yamin yang saat ini dijadikan sebagai posko tim pemenangan nasional AMIN, Alven turut memberikan tanggapan, bahwa rumah tersebut sampai saat ini masih terikat dalam perjanjian kredit.

“Karena masih dalam satu perjanjian kredit berarti rumah tersebut masih jadi rumah yang berperkara hukum. Lah kok bisa malah digunakan sebagai tempat tim pemenangan nasional paslon AMIN,” jelasnya.

Untuk kembali mengingat dan melihat latar belakang rumah bersejarah milik pahlawan nasional Muhammad Yamin yang kini masih disita oleh negara, berikut perjalanan pilu kisah rumah di jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat.

Awal mula kasus ini berawal dari KRMH Roy Rahajasa Yamin yang mendirikan Internet Service Provider atau ISP bernama PT Rahajasa Media Internet atau RADNET pada tahun 1994.

Masalah kemudian muncul ketika PT RADNET mendapat proyek pemerintah untuk pengerjaan internet desa pada tahun 2010. Selang beberapa tahun setelah proyek selesai dikerjakan ternyata uang proyek belum juga dibayarkan oleh pemerintah.

Padahal proyek tersebut sudah dibiayai dan tagihannya sudah dijaminkan ke bank ditambah lagi dengan adanya jaminan tambahan yaitu jaminan rumah milik keluarga besar Moh Yamin yang menajdi tempat tinggal Roy Rahajasa Yamin beserta keluarga.

Rumah Roy Rahajasa Yamin terletak di Jalan Diponegoro Nomor 10 Menteng Jakarta Pusat dengan luas tanah 1600 meter persegi dan sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh pemerintah Jokowi kala itu sedang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

PT RADNET mengerjakan proyek pemerintah untuk pengadaan internet program MPLIK dan Desa Pinter yang diinisasi oleh Kominfo saat itu dipimpin oleh Menteri Tifatul Sembiring.
PT RADNET sebenarnya sudah menyelesaikan proyek tersebut tahun 2014.

Namun, pemerintah wanprestasi dan tak kunjung mencairkan pembayaran sebesar Rp225 miliar sesuai keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tahun 2017 yang sudah inkrah.
Meski demikian, pihak bank tidak mau tahu dan justru malah mempailitkan RADNET di tahun 2019. Sebagai konsekuensi yang diterima, mau tidak mau rumah Moh Yamin yang menjadi jaminan disita tahun 2020 untuk menutup hutang yang belum terbayar.

Saat itu Roy mengungkapkan bahwa rumah tersebut sudah menerima piagam penghargaan sebagai Anugerah Budaya Kategori Bangunan Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh Bapak Jokowi selaku Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2013 dan sesuai Keputusan Gubernur No.72 tahun 2014.

Piagam Penghargaan yang menyatakan rumah milik keluarga muhammad Yamin di Jalan Diponegoro Menteng adalah cagar budaya
Piagam Penghargaan yang menyatakan rumah milik keluarga muhammad Yamin di Jalan Diponegoro Menteng adalah cagar budaya

Meski sudah menunjukkan bahwa rumah tersebut masuk bangunan cagar budaya, namun juru sita dari pihak pengadilan tetap tidak menghiraukan dan tetap meminta Roy Rahajasa Yamin dan kelaurganya mengosongkan rumah keluarga Moh Yamin yang sudah ditinggali lebih dari 65tahun.

Rumah keluarga Moh Yamin ini diketahui disita oleh pihak bank melalui proses sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Juli 2020. Proses pengosongan dan penyitaan rumah berjalan alot karena waktu itu Roy dan keluarga tidak diberi waktu cukup untuk berkemas dan segera pindah dari rumah tersebut.

Rumah bersejarah itu disita bank BJB karena tunggakan cicilan sebesar Rp148 miliar terkait kasus proyek pemerintah pengadaan internet di desa yang ditangani oleh PT RADNET milik Roy Rahajasa Yamin.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Tempat Wisata di Semarang yang Dapat Dikunjungi dengan Keluarga

Upaya Pihak Keluarga Besar Moh Yamin Mendapatkan Kembali Rumah di Jalan Diponogoro Menteng Jakarta Pusat Keluarga besar Moh Yamin terutama cucu Moh Yamin yaitu Roy Rahajasa Yamin tentu tidak tinggal diam rumah peninggalan kakeknya sekaligus rumah bersejarah bagi keluarga besarnya diambil begitu saja oleh pihak bank atas kasus proyek pemerintahan yang ia kerjakan.

Roy tetap berharap suatu saat rumah keluarga yang terletak di Jalan Diponegoro Menteng ini bisa kembali ke pihak keluarga besar Moh Yamin. “Mohon doanya agar rumah kami yang berada di Jalan Diponegoro Nomor 10 Menteng bisa kembali ke keluarga kami,”tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh BeritaSoloRaya.com beberapa waktu lalu.

Akar permasalahan ini sebenarnya berawal dari situasi akibat keterlambatan pembayaran dari pemerintah yang ada sampai pada tahun 2019. Hal ini lalu diduga dimanfaatkan oleh para mafia-mafia tanah, mafia perbankan maupun mafia peradilan.

“Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami kembali karena kami bukan pengemplang,”ujar Roy.

Dengan adanya kasus ini diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi karena ada oknum-oknum yang diduga sebagai mafia tanah yang bermain di dalam sistem hukum yang bisa merugikan pihak lain.

Demikian artikel tentang rumah pemenangan AMIN diduga masih berperkara hukum dengan keluarga pendiri tokoh bangsa Indonesia Muhammad Yamin.***

 

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah