Perusahaan Bakal Didenda Jika Tak Beri Kesempatan Pekerjanya Mencoblos padaPemilu 2024, Berapa Nominalnya?

- 11 Februari 2024, 20:52 WIB
Ilustrasi Kotak Suara KPU. Jadwal pemilihan umum (pemilu) ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. KPU dan Kemendagri telah sepakat.
Ilustrasi Kotak Suara KPU. Jadwal pemilihan umum (pemilu) ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. KPU dan Kemendagri telah sepakat. /Dok.Pikiran Rakyat/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional karena akan diadakan Pemungutan Suara Pemilu 2024.
 
Namun, pada momen pemungutan suara pada Pemilu 2024 ini, beberapa perusahaan ada yang tetap meminta para pekerjanya masuk kerja karena alasan tertentu.
 
Meskipun para pekerja masih diperbolehkan masuk saat hari pencoblosan, tapi pemerintah memberikan sejumlah ketentuan bagi perusahaan yang tetap meminta pegawainya masuk kerja hari pencoblosan Pemilu 2024.
 
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @kemnaker, Minggu 11 Februari 2024, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
 
 
Surat tersebut berisi:
 
- Pengusaha atau perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
 
- Apabila pekerja/buruh harus masuk kerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, perusahaan harus mengatur waktu kerjanya. Maka, pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
 
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain, yang biasanya diterima oleh pekerja atau buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional sesuai Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
 
- Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi atau nasional
 
- Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja saat libur nasional
 
- Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan terus menerus. Juga pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
 
 
Jenis Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus
 
- Pelayanan Jasa Kesehatan
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Pelayanan jasa transportasi
- Usaha pariwisata
 
- Penyediaan tenaga listrik dan jaringan pelayanan air bersih atau PAM. Juga penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
 
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Media massa
- Pengamanan
- Pekerjaan di lembaga konservasi
 
- Pekerjaan di bidang usaha toserba, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
 
- Sejumlah pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi atau merusak bahan. Seperti pemeliharaan atau perbaikan alat produksi
 
Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bakal ada sanksi dan denda apabila perusahaan atau atasan tidak memberi kesempatan pekerja untuk memberikan hak suaranya.
 
Sebab, di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan jaminan kuat bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
 
Bagi perusahaan yang tidak memberikan kesempatan pekerjanya dalam memberikan hak suaranya, maka akan dikenai sanksi dan denda.
 
 
Di dalam Pasal 498 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertulis bagi atasan/majikan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, maka bisa dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x