BERITASOLORAYA.com - Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal 3 hari lagi. Masyarakat yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib mengetahui syarat apa saja yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dilansir dari Instagram @kpu_ri, pada Minggu, 11 Februari 2024, berikut hal yang harus dibawa para pemilih sesuai kategorinya.
Bagi yang Terdaftar dalam DPT
Penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wajib membawa:
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
- Form Model C pemberitahuan - KPU
Bagi yang Terdaftar dalam DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan
Pemilih yang terdaftar dalam DPT namun tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS yang ditetapkan karena alasan tertentu. Wajib membawa:
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
- Model A - Surat Pindah Pemilih
Bagi yang Terdaftar dalam DPK atau Daftar Pemilih Khusus
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP elektronik, dengan syarat memiliki KTP elektronik. Wajib membawa:
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)