Pemungutan Suara Pemilu 2024 Tinggal 3 Hari Lagi, AYO Datang ke TPS, Jangan Lupa Bawa Persyaratan Ini

- 11 Februari 2024, 14:59 WIB
Memasuki masa tenang, pemilih harus mulai menyiapkan dokumen yang harus dibawa saat pemungutan suara Pemilu 2024 ke TPS
Memasuki masa tenang, pemilih harus mulai menyiapkan dokumen yang harus dibawa saat pemungutan suara Pemilu 2024 ke TPS /dok. KPU

BERITASOLORAYA.com - Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal 3 hari lagi. Masyarakat yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib mengetahui syarat apa saja yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dilansir dari Instagram @kpu_ri, pada Minggu, 11 Februari 2024, berikut hal yang harus dibawa para pemilih sesuai kategorinya.

Bagi yang Terdaftar dalam DPT

Penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wajib membawa:

- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
- Form Model C pemberitahuan - KPU

Baca Juga: Serba-serbi Kampanye Akbar Pemilu 2024: Erina Gudono Naik Ojol, hingga Pendukung AMIN Datang Sejak Subuh

Bagi yang Terdaftar dalam DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan

Pemilih yang terdaftar dalam DPT namun tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS yang ditetapkan karena alasan tertentu. Wajib membawa:

- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
- Model A - Surat Pindah Pemilih

Bagi yang Terdaftar dalam DPK atau Daftar Pemilih Khusus

Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP elektronik, dengan syarat memiliki KTP elektronik. Wajib membawa:

- KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x