Masa Tenang Pemilu 2024: Apa Saja yang Dilarang? Hati-hati jika Melanggar Bisa Kena Denda hingga Rp48 Juta

- 11 Februari 2024, 18:59 WIB
Masa Tenang Pemilu 2024: Apa Saja yang Dilarang? Hati-hati jika Melanggar Bisa Kena Denda hingga Rp48 Juta
Masa Tenang Pemilu 2024: Apa Saja yang Dilarang? Hati-hati jika Melanggar Bisa Kena Denda hingga Rp48 Juta /Instagram.com/@bawasluri/

BERITASOLORAYA.com - Pada tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang dalam tahapan Pemilu 2024. Di masa ini, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi semua pihak.

Apabila nekat melanggar, maka bisa dikenai sanksi dan denda sesuai undang-undang. Apa sajakah larangannya? Simak penjelasannya berikut ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @bawasluri, Minggu 11 Februari 2024, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu 2024.

Jenis Larangan di Masa Tenang

Selama masa tenang, pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.

Baca Juga: WAH, HARGA BAWANG MERAH NAIK LAGI? Simak Harga Bahan Pokok di Kalimantan Selatan per 11 Februari 2024

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berbagai jenis larangan itu adalah:

- Menyuruh untuk tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

- Menyuruh untuk memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu

- Media massa cetak, media online, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu baik yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

- Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat dari lembaga survei tentang pemilu 2024 saat masa tenang
- Melakukan kampanye pemilu

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x