Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), baik atas permintaan sendiri maupun tidak.
Bukan Calon atau Anggota PNS, TNI, atau Polri:
Calon atau anggota PNS, TNI, atau Polri tidak dapat mengikuti seleksi CPNS. Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara kepada semua calon.
Tidak Terlibat dalam Partai Politik:
Pelamar yang memiliki afiliasi dengan partai politik, baik sebagai anggota maupun pengurus, tidak dapat melamar CPNS. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan independensi pegawai negeri.
Baca Juga: DIMULAI KAPAN? Ternyata Single Salary Bagi PNS Sudah Mulai Diterapkan, Simak Selengkapnya...
Pendidikan yang Sesuai dengan Jabatan:
Kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar merupakan syarat mutlak untuk melamar CPNS.
Kesehatan Jasmani dan Rohani:
Pelamar harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.