MESKI TERBUKA BAGI SELURUH WARGA INDONESIA, CPNS 2024 Akan Prioritaskan Pelamar yang Memenuhi Syarat Ini...

- 17 Februari 2024, 07:01 WIB
MESKI TERBUKA BAGI SELURUH WARGA INDONESIA, CPNS 2024 Akan Prioritaskan Pelamar yang Memenuhi Syarat Ini, Apa Saja?
MESKI TERBUKA BAGI SELURUH WARGA INDONESIA, CPNS 2024 Akan Prioritaskan Pelamar yang Memenuhi Syarat Ini, Apa Saja? /ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa

BERITASOLORAYA.com- Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini memberikan bocoran menarik mengenai pembukaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Dalam upaya untuk memberikan informasi yang lebih terperinci, BKN telah menetapkan sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar.

Meskipun pendaftaran terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia, CPNS 2024 akan memberikan prioritas kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 27 Tahun 2021, seleksi CPNS dan seleksi kedinasan akan dibagi menjadi tiga periode, dengan periode pertama dimulai pada bulan Maret 2024. Untuk memastikan kesempatan Anda lebih terbuka, berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: WAJIB TAHU, Seleksi CPNS 2024 Jadi Peluang Besar Bagi Pelamar yang Penuhi Syarat Ini....

  1. Usia Saat Melamar

Pelamar CPNS harus berusia antara 18 hingga 35 tahun pada saat mengajukan lamaran. Usia di luar rentang ini akan menghilangkan peluang untuk mengikuti seleksi CPNS.

  1. Bebas dari Catatan Pidana

Para pelamar harus bebas dari catatan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih. Catatan pidana dapat menjadi penghalang utama untuk mendaftar CPNS.

  1. Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Terhormat

Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri, baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri.

  1. Bukan Calon atau Anggota PNS, TNI, atau Polri

Calon atau anggota PNS, TNI, atau Polri tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: PermenPANRB No 27/2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x