Menjadi Hakim Dengan Memenuhi Syarat-Syarat Qadhi (Hakim) Dalam Islam. Berikut Penjelasannya

14 Desember 2021, 18:14 WIB
Ilustrasi Hakim /Foto oleh Towfiqu barbhuiya dari Pexels
BERITASOLORAYA.com-Dalam bidang hukum, kita mengenal yang namanya profesi hakim, diketahui bahwa hakim adalah yang diangkat untuk menghilangkan setiap bentuk kezaliman yang terjadi dari suatu negara.
 
Terhadap seseorang yang hidup di bawah kekuasaan negara tersebut, baik ia rakyat ataupun bukan.
 
Bagi seorang hakim, memutuskan perkara bukanlah hal yang mudah, ia harus adil sehingga tidak berdosa.
 
Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Menjawab Salam Dari Orang Non Muslim? Begini Kata Ustadz Khalid Basalamah
 
Tanggung jawab seorang hakim sangatlah besar, ia harus menjatuhkan hukuman dengan benar.
 
Karena dalam Hadis Rasulullah mengatakan hakim yang berbuat zalim maka akan masuk ke dalam neraka. 
 
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang hakim (qadhi), di antaranya:
 
Baca Juga: Tiga Pilar Rapatkan Barisan, Kejar Capaian Vaksin dan Amakan Nataru di Pemalang
 
1. Bisa mendengar, dalam artian tidak boleh tuli, jadi tidak sah mengangkat hakim yang punya cacat telinga.
 
Para fuqaha menjelaskan bahwa di antara maksudnya adalah agar bisa membedakan antara iqrar dan inqar.
 
Iqrar adalah pengakuan sedangkan ingqar adalah mengingkari.
 
Baca Juga: Pecinta Diskon Mari Merapat. Inilah Daftar Barang yang Biasanya Diskon di Akhir Tahun
 
2. Harus bisa melihat, jadi tidak sah jika hakim itu buta.
 
Ulama menjelaskan bahwa hal tersebut agar hakim dapat membedakan mana sulh mana syuhud.
 
Sulh adalah pihak-pihak yang bersengketa sedangkan syuhud adalah saksi-saksi.
 
Baca Juga: Ahmad Dhani Dan Mulan Jameela Kabur Dari Karantina Usai Dari Turki, Covid Varian Apa Lagi Yang Akan Menyebar?
 
Jadi, secara fisik hakim itu, hanya disyariatkan bisa mendengarkan dan bisa melihat. 
 
3. Hendaknya bisa menulis, dalam pendapat Imam Syafi'iyah namun ini bukan termasuk syarat sah hanya anjuran.
 
4. Hakim tidak harus pandai matematika, seorang hakim boleh lemah pada matematika, namun yang penting mendalam ilmu agamanya.
 
Baca Juga: Ahmad Dhani Dan Mulan Jameela Kabur Dari Karantina Usai Dari Turki, Covid Varian Apa Lagi Yang Akan Menyebar?
 
5. Hendaknya hakim punya kewaspadaan, dimaksudkan bahwa hakim tidak mudah tertipu.
 
6. Harus bisa berbicara, dimaksudkan nya bahwa hakim tidak boleh bisu, jadi disyariatkan harus bisa berbicara.
 
Itulah beberapa syarat-syarat menjadi seorang qadhi (hakim) dalam islam, semoga pemaparan ini bermanfaat untuk semuanya.***
Editor: Siti Charirotun Nadhifah

Sumber: Youtube Irtaqi Channel

Tags

Terkini

Terpopuler