BERITASOLORAYA.com – BKN telah mengumumkan penetapan NIP CPNS 2021 sebanyak 107.304 dan NI PPPK Guru sebanyak 67.384 Tahap 2 per Tanggal 15 April 2022.
Akan tetapi, masih terdapat beberapa Guru PPPK maupun CPNS yang belum mendapatkan NI bagi PPPK Guru Tahap 2 serta NIP bagi CPNS 2021 pada pengumuman per tanggal 15 April 2022 tersebut.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Mas Guru, hal ini disebabkan karena masih terdapat beberapa instansi pemerintah baik provinsi, kota, maupun kabupaten yang belum mengusulkan NI PPPK Guru Tahap 2 maupun NIP CPNS 2021.
Baca Juga: Pegulat Choo Sung Hoon Menantang Jungkook BTS Beradu Tinju, K-ARMY Malah Takut
Berdasarkan Surat Edaran penetapan NI PPPK Guru pada Tahap 2 per tanggal 15 April 2022, masih terdapat sebanyak 84 instansi pemerintah yang belum mengusulkan, berikut rincian daerah atau pemerintah baik provinsi, kota, maupun kabupaten:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
2. Pemerintah Kabupaten Gresik
3. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
4. Pemerintah Kabupaten Jombang
5. Pemerintah Kabupaten Sumenep
6. Pemerintah Kabupaten Bangkalan
7. Pemerintah Kabupaten Bondowoso
8. Pemerintah Kabupaten Situbondo
9. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
10. Pemerintah Kabupaten Pasuruan
11. Pemerintah Kabupaten Probolinggo
12. Pemerintah Kabupaten Kediri
13. Pemerintah Kabupaten Tulungagung
14. Pemerintah Kabupaten Nganjuk
15. Pemerintah Kabupaten Trenggalek
16. Pemerintah Kabupaten Madiun
17. Pemerintah Kabupaten Ngawi
18. Pemerintah Kabupaten Ponorogo
19. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
20. Pemerintah Kabupaten Tuban
21. Pemerintah Kabupaten Lamongan
22. Pemerintah Kota Surabaya
23. Pemerintah Kota Mojokerto
24. Pemerintah Kota Malang
25. Pemerintah Kabupaten Sukabumi
26. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
27. Pemerintah Kabupaten Serang
28. Pemerintah Kabupaten Poso
29. Pemerintah Kabupaten Donggala
30. Pemerintah Prov Sulawesi Selatan
31. Pemerintah Kabupaten Pinrang
32. Pemerintah Kabupaten Gowa
33. Pemerintah Kabupaten Bone
34. Pemerintah Kabupaten Maros
35. Pemerintah Kabupaten Luwu
36. Pemerintah Kabupaten Sinjai
37. Pemerintah Kabupaten Bulukumba
38. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
39. Pemerintah Kabupaten Barru
40. Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
41. Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
42. Pemerintah Kota Parepare
43. Pemerintah Kota Palopo
44. Pemerintah Kabupaten Muna
45. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
46. Pemerintah Kabupaten Buton Utara
47. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
48. Pemerintah Kabupaten Muna Barat
49. Pemerintah Kota Baubau
50. Pemerintah Kota Ambon
51. Pemerintah Kabupaten Mamasa
52. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
53. Pemerintah Prov Sumatera Selatan
54. Pemerintah Kabupaten Muara Enim
55. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
56. Pemerintah Kabupaten Merauke
57. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
58. Pemerintah Kabupaten Nabire
59. Pemerintah Kabupaten Mappi
60. Pemerintah Kabupaten Yahukimo
61. Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
62. Pemerintah Kabupaten Tolikara
63. Pemerintah Kabupaten Sarmi
64. Pemerintah Kabupaten Keerom
65. Pemerintah Kabupaten Waropen
66. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
67. Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya
68. Pemerintah Kabupaten Nduga
69. Pemerintah Kabupaten Deiyai
70. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
71. Pemerintah Prov NTT
72. Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
73. Pemerintah Kabupaten Lembata
74. Pemerintah Kota Kupang
75. Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
76. Pemerintah Kabupaten Siak
77. Pemerintah Kota Pekanbaru
78. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
79. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
80. Pemerintah Prov Papua Barat
81. Pemerintah Kabupaten Manokwari
82. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
83. Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
84. Pemerintah Kota Sorong
Baca Juga: Resep Mudah Membuat Es Krim Coklat, Cocok untuk Buka Puasa Anak-Anak
Itulah 84 instansi yang belum mengusulkan NI PPPK Guru Tahap 2 per tanggal 15 April 2022.***