Sampai 30 April! Pendaftaran Kurikulum Merdeka Diperpanjang, Cek Peluang Besar yang Kemendikbud Tawarkan

27 April 2022, 12:19 WIB
Pendaftaran Kurikulum Merdeka Diperpanjang, Cek Peluang Besar yang Kemendikbud Tawarkan untuk Sekolah /Instagram Kemdikbud ri/

BERITASOLORAYA.com- Kemendikbud membuka pendaftaran untuk sekolah yang ingin mengikuti Kurikulum Merdeka.

Adanya pendaftaran Kurikulum Merdeka ini, nantinya akan diterapkan di tahun 202 atau 2023 di sekolah-sekolah yang melakukan pendaftaran.

Seperti diketahui sebelumnya pernah ada keputusan dari surat Kemendikbud Ristek, mengenai pedoman penerapan Kurikulum Merdeka dalam rangka pemulihan pembelajaran, Nomor 56/ M/ 2022.

Baca Juga: Update NI PPPK Guru Tahap 2 per Tanggal 26 April 2022, Cek Daerahmu Sekarang

Pada keputusan tersebut, sekolah diberikan tiga opsi kurikulum yang bisa diterapkan saat ini yakni:

  1. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh
  2. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan
  3. Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan secara utuh

Berkaitan dengan itu, mengenai kurikulum merdeka dan pengimplementasiannya, sekolah memiliki dua jalur yakni lulus sekolah penggerak.

Dalam hal tersebut artinya ketika guru lulus sekolah penggerak, maka otomatis menerapkan kurikulum merdeka.

Baca Juga: 4 Kategori Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Kriteria Ini Lebih Diprioritaskan dan Langsung Pemberkasan

Selain itu juga dapat menggunakan jalur mandiri, yaitu melalui sekolah penggerak. Untuk jalur mandiri ini terdapat tiga pilihan yakni mandiri belajar, mandiri berubah, dan mandiri berbagi.

Dikutip BeritaSoloRaya.com- dari portal Kemedikbud.go.id,pada Rabu, 27 April 2022, Kemdikbud menjelaskan tiga pilihan tersebut yakni:

“Mandiri Belajar yaitu menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Mandiri Berubah yaitu menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan.

Mandiri Berbagi yaitu menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar,” tulis Kemendikbud.

Dari hal tersebut Kemendikbud dalam upaya memberikan peluang yang lebih luas untuk Satuan Kependidikan untuk melakukan pendaftaran atau mempertimbangkan kembali pilihan mengenai IKM pada tahun 2022 atau 2023.

“Maka Kemendikbud Ristek dan Kemenag melakukan perpanjangan masa pendaftaran sampai dengan 30 April 2022,” tulis Kemendikbud.

Perlu diketahui untuk Satuan Pendidikan yang telah melakukan proses registrasi dan ingin melakukan perubahan pilihan IKM dapat dilakukan pada tanggal 4 hingga 30 April 2022.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler