PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Dua Kebijakan Kemdikbud yang Akan Untungkan Guru Honorer dari Sekolah Induk

15 Mei 2022, 20:31 WIB
PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Dua Kebijakan Kemdikbud yang Akan Untungkan Guru Honorer dari Sekolah Induk /DOK.ZONAPRIANGAN.COM

BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Kemdikbud telah mengatur kebijakan yang berbeda dari PPPK tahap 1 dan 2.

Proses rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, Kemdikbud memiliki dua terobosan baru untuk peserta, khususnya untuk guru honorer.

Di mana, di PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, Kemdikbud akan lebih memprioritaskan guru honorer yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.

Diketahui untuk guru yang telah lulus passing grade pada tahap 1 tahun 2021 yaitu sebanyak 193. 954 guru, tetapi belum mendapatkan formasi.

Baca Juga: PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Dilakukan Bulan Juli! Cek 2 Terobosan Baru Kemdikbud untuk Guru Honorer

Untuk jumlah tersebut, Kemdibud akan memprioritaskan formasi untuk guru yang telah lulus passing grade.

Itu artinya pada saat formasi telah dibuka, maka guru honorer yang telah lulus passing grade akan langsung mendapatkannya.

Tidak hanya itu, guru juga tidak akan melaksanakan tes kembali, seperti yang dilakukan di PPPK guru tahap 1 dan 2.

Baca Juga: Pada PPPK Guru Tahap 3 2022, Siapa Saja yang Masuk Kriteria Lulus Passing Grade Tanpa Formasi P1, P2, P3?

Terobosan lain yang akan diberikan oleh Kemdikbud untuk guru honorer di PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, yaitu guru dari sekolah negeri, yang akan ditempatkan di sekolah induknya.

Di mana hal tersebut merupakan kesempatan terbesar yang diberikan oleh guru honorer yang berupa afirmasi untuk guru dari sekolah negeri.

Tentunya dua terobosan baru yang sudah disiapkan Kemdikbud untuk guru honorer di PPPK guru tahap 3 ini benar-benar menjadi keistimewaan bagi guru.

Hal itu juga senada dengan visi Kemdibud yang ingin mensejahterahkan guru honorer dan memberikan kemudahan untuk para guru pada pelaksanaan PPPK guru tahap 3 ini.

Seperti diketahui untuk pelaksanaan PPPK guru tahap 3 ini, akan dilakukan pada bulan Juli tahun 2022.

Oleh sebab itu, perlu untuk guru yang mendaftar PPPK guru tahap 3 di tahun 2022 ini, untuk mempersiapkan diri, khususnya pemberkasan.

Sebab, untuk guru yang telah lulus passing grade, Kemdikbud akan mengizinkan guru untuk langsung melakukan pemberkasan.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Rapat Panja Komisi X DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler