10 Poin Status Mahasiswa yang Wajib Diperhatikan untuk Mendaftar Program Kampus Mengajar

7 November 2022, 10:50 WIB
10 Poin Status Mahasiswa yang Wajib Diperhatikan untuk Mendaftar Program Kampus Mengajar /Pixabay/sasint

BERITASOLORAYA.com - Program Kampus Mengajar telah dibuka oleh Kemdikbud, yang dilaksanakan sejak 1 hingga 13 November 2022.

Program Kampus Mengajar oleh Kemdikbud merupakan program yang ditujukan untuk mahasiswa yang ingin mendapatkan kesempatan melakukan pembelajaran di luar kelas.

Banyak status mahasiswa penting yang harus kamu pehuni untuk mendaftar Program Kampus Mengajar sebelum deadline tanggal 13 November.

Mahasiswa yang ingin mendaftar Program Kampus Mengajar harus bersiap dengan ketentuan yang telah disediakan, serta semua persyaratan mengacu pada kondisi status mahasiswa dan kelengkapan dokumen.

Baca Juga: Kelengkapan Dokumen Program Kampus Mengajar yang Harus Diperhatikan oleh Mahasiswa yang akan Mendaftar

Program Kampus Mengajar oleh Kemdikbud ini dilaksanakan dengan jangka waktu 1 semester bagi mahasiswa yang berkesempatan menjadi mitra guru saat pelaksanaan dimulai.

Simak beberapa kondisi status mahasiswa yang penting kamu pelajari, dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kampus Mengajar.

1. Seluruh mahasiswa dengan minimal yang telah menginjak semester 4 dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang kampusnya terdaftar di Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud.

Baca Juga: Rekapitulasi Hasil Tes Substantif PPG Prajabatan Gel. 2 2022, Peserta Lulus Segera Lakukan Hal Ini, Resmi!

2. Seluruh program studi bisa mengikuti program Kampus Mengajar, jadi tidak terbatas di program studi pendidikan saja.

3. Program Kampus Merdeka ini hanya dilaksanakan untuk mahasiswa yang BELUM pernah mengikuti program Kampus Mengajar sebelumnya.

4. Selain itu, mahasiswa yang telah mendaftar program Kampus Mengajar yang lain TIDAK diperkenankan untuk mendaftar program Kampus Mengajar secara bersamaan.

Baca Juga: Cara Membeli dan Membubuhkan Meterai Elektronik atau E-Meterai untuk Dokumen PPPK 2022

5. Mahasiswa yang telah menyelesaikan program Kampus Merdeka (kecuali program Kampus Mengajar perintis angkatan 1, 2, 3, dan 4) diperbolehkan daftar Kampus Mengajar angkatan 5.

6. Mahasiswa yang mendaftar program Kampus Mengajar angkatan 5 diharapkan untuk mengikuti program secara penuh hiingga selesai.

7. Untuk mahasiswa yang telah menginjak semester 8 dan akan lulus, apabila tetap mendaftar Kampus Mengajar dan di pertengahan program kemudian lulus, maka mahasiswa tersebut diharap untuk mengundurkan diri, karena program ini ditujukan untuk mahasiswa yang aktif.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Kampus Mengajar 2022, Segera Siapkan! Deadline 13 November

8. Program Kampus Mengajar ini tidak berfokus kepada mahasiswa dengan asal universitas di Jawa saja, tetapi bisa diikuti oleh seluruh peserta di Indonesia.

9. Mahasiswa yang telah memiliki akun, dan belum berkesempatan lolos di program Kampus Mengajar angkatan sebelumnya, tidak perlu membuat akun baru untuk mendaftar kembali.

10. Untuk mahasiswa yang memiliki program studi kesehatan, telah diatur dalam Pemendikbud No. 3 Tahun 2020, bahwa hak belajar di luar prodi khusus diperuntukkan untuk mahasiswa non kesehatan.

Itulah 10 poin status mahasiswa yang harus kamu perhatikan sebelum mendaftar program Kampus Mengajar angkatan 5 tahun 2022.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: kampusmerdeka.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler