Info Penting untuk Honorer Peserta PPPK Guru 2022: Hati-Hati Pungli, Manfaatkan Fitur BKN Ini

30 November 2022, 11:09 WIB
Hati-hati pungli! Informasi penting ini untuk peserta seleksi PPPK Guru 2022 /Markus Spiske/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Hati-hati pungli! Berikut ini informasi penting untuk guru honorer peserta PPPK Guru 2022.

Berdasarkan jadwal resmi dari Kemdikbud, saat ini proses seleksi PPPK Guru 2022 berada di tahap seleksi kesesuaian bagi pelamar P2 dan P3.

Seleksi kesesuaian bagi pelamar P2 dan P3 PPPK Guru 2022 dilakukan oleh Kepala Sekolah, pengawas, dan guru senior pada tanggal 27 dan 28 November 2022.

Baca Juga: Ide Jualan Cemilan Murah Meriah Batagor Aci Tahu dan Sambal Kacang Simple, Enak dan Praktis

Berikutnya, pada tanggal 29 November sampai 3 Desember 2022, akan dilakukan seleksi kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM.

Namun, dalam praktik seleksi atau penilaian kesesuaian pelamar P2 dan P3 PPPK Guru 2022 ditemui kasus yang diduga pungutan liar (pungli).

Dilansir BeritaSoloraya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), terdapat kasus dugaan pungli, yakni berupa penarikan dana pelamar P2 dan P3 oleh Kepala Sekolah.

Hal ini menjadi sorotan penting sebab pungli dalam seleksi ASN-PPPK termasuk tindakan suap yang melanggar hukum.

Mengenai kasus semacam ini, peserta P2 dan P3 harus mengetahui bahwa seleksi PPPK sudah difasilitasi oleh Pemerintah.

Baca Juga: Menu Sarapan Enak dan Praktis 10 Menit Langsung Jadi: Nasi Goreng Emas Oriental Dijamin Bikin Nambah

Perlu diketahui bahwa peserta seleksi PPPK Guru 2022 tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Peserta seleksi tinggal menunggu hasil dan mengikuti tes sesuai tahapannya.

Dilansir dari Pengumuman Pengadaan ASN-PPPK Kabupaten Ngawi, misalnya, disebutkan secara gamblang bahwa seleksi PPPK tidak dipungut biasa dalam bentuk apapun.

Dalam pengumuman tersebut juga disebutkan bahwa jika peserta PPPK Guru 2022 diimbau tidak memercayai oknum tertentu (calo) yang menjanjikan posisi untuk membantu kelulusan.

“Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain,” tulis peraturan tersebut.

Disebutkan pula bahwa pemerintah daerah tidak bertanggung jawab atas pungli yang mengatasnamakan panitia.

“Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Calon Pegawai ASN,” kata pengumuman tersebut.

Baca Juga: Ide Jualan Unik dan Enak, Tahu Isi Perkedel Kentang, Dijamin Enak, Belum Banyak Dijual

Lebih lanjut, BKN telah menyediakan fitur jika peserta PPPK Guru 2022 mengalami pungli, pemerasan, dan semacamnya.

Bagaimana cara memanfaatkan fitur BKN tersebut.

Pertama, peserta dapat mengunjungi website resmi Lapor BKN yakni https://www.lapor.go.id/instansi/badan-kepegawaian-negara.

Pada portal tersebut, peserta tidak perlu log in. Peserta dapat langsung menyampaikan laporan dengan mengisi kolom yang sudah tersedia.

Setelah itu, jangan lupa upload lampiran sebagai bukti laporan serta klik ‘Lapor’.

Demikian informasi penting untuk peserta PPPK Guru 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler