Selamat! Guru Kategori Ini Akan Siap Terima Tunjangan Jutaan Rupiah, Berikut Komposisinya..

22 April 2023, 06:42 WIB
Ilustrasi. Guru yang masih kategori PPPK akan mendapatkan berbagai macam tunjangan menarik. Simak.. /berita.depok.go.id

BERITASOLORAYA.com - Selamat, guru yang masuk dalam kategori ini akan menerima tunjangan dengan banyak macam dan total nominalnya hingga jutaan rupiah.

 

Bahkan, guru yang telah masuk dalam kategori ini telah ditambahkan lebih dari 500 ribu guru.

Tepatnya, guru yang dimaksud adalah guru yang telah masuk dalam kategori PPPK dan diangkat menjadi bagian dari ASN.

Baca Juga: GAJI KE 13 PNS Cair Lebih Cepat, Menteri Keuangan Ungkap Jadwal Pencairannya...

Tentunya guru ASN PPPK akan mendapatkan gaji serta tunjangan fantastis sebagaimana diatur oleh peraturan terkait yang dijelaskan di bawah ini.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemdikbud, sebanyak lebih dari 500 ribu guru non ASN telah diangkat menjadi guru ASN PPPK pada PPPK tahun 2021 dan 2022.

Penetapan tersebut tentu mengartikan bahwa guru ASN PPPK akan mendapatkan hak sesuai yang dicantumkan dalam Peraturan Presiden No 98 tahun 2020.

Baca Juga: 50 Link Twibbon Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H 2023 M Terbaru dengan Desain Menarik untuk Media Sosial

Peraturan di atas mengatur mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima ASN PPPK.

 

Beberapa tunjangan yang berhak diterima oleh PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, hingga tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan ini dikatakan dalam bentuk persentase dari gaji pokok, sehingga setiap ASN PPPK akan memperoleh besaran tunjangan yang berbeda.

Baca Juga: Kumpul Lebaran Sering Dikira Tua? Cukup Perbanyak Makan Bahan Ini agar Wajah Awet Muda Kata dr Zaidul Akbar

Baik ASN PPPK yang memiliki golongan ruang yang berbeda, ataupun kondisi berbeda seperti telah memiliki keluarga dan belum memiliki keluarga.

Selain itu, perlu disimak untuk guru ASN PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik, maka tunjangan profesi yang didapatkan akan juga berbeda jauh dengan guru non ASN.

Tentu besaran tunjangan profesi yang didapatkan oleh PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2009, yakni sebesar 1 kali gaji pokok.

Baca Juga: Track Record Ganjar Pranowo yang Ditunjuk Jadi Calon Presiden atau Capres 2024 oleh PDIP

Sedikit berbeda untuk guru ASN PPPK, besaran tunjangan profesi yang akan diterima besarannya akan dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat.

 

Perlu diketahui bahwa nominal berbeda tunjangan profesi juga didapatkan untuk guru yang telah memiliki inpassing dan belum memiliki inpassing.

Bagi guru yang belum memiliki inpassing dikatakan akan menerima tunjangan sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.

Baca Juga: Tanpa Skincare, 2 Tips Alami Wajah Glowing Mulus Ala dr Zaidul Akbar, Bikin Keluarga Terpesona saat Lebaran

Guru ASN PPPK tentu mendapatkan tunjangan yang lebih baik daripada guru non ASN sebagaimana diatur oleh peraturan resmi di atas. Selamat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler