Info PPDB 2023 SMA Negeri Jateng: Apa Saja Persyaratan Dokumen Daftar Jalur Zonasi? Cek Juknis Terbaru Berikut

4 Juni 2023, 22:24 WIB
Inilah daftar dokumen yang disyaratkan saat mendaftarkan diri ke SMA negeri pada PPDB 2023 Provinsi Jateng berdasarkan juknis terbaru. /weisanjiang/pixabay



BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran PPDB 2023 jenjang SMA negeri di Provinsi Jawa Tengah dibuka mulai bulan Juni 2023. Pada pelaksanaan PPDB 2023 SMA Jateng, salah satu jalur masuk yang dibuka adalah jalur zonasi.

Apa itu jalur zonasi dalam PPDB 2023? Dilansir BeritaSoloRaya.com daru petunjuk teknis (juknis) terbaru PPDB 2023 SMA dan SMK negeri Jateng, zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik baru berdasarkan jarak domisili sesuai alamat pada KK dengan satuan pendidikan.

Pembagian zonasi ditentukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng atas usulan dari Kepala Sekolah dengan melibatkan MKKS SMA Kabupaten atau Kota di Jateng.

Dalam juknis PPDB 2023 SMA dan SMK negeri Jateng disebutkan bahwa calon siswa yang diterima dari jalur zonasi paling sedikit 55 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Akan tetapi, pengaturan zonasi dikecualikan bagi inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).

Baca Juga: RILIS! Jadwal PPDB 2023 SMA dan SMK Jawa Tengah, Sudah Dimulai Bulan Juni

Lalu, apa saja syarat dokumen bagi calon peserta didik baru yang ingin mendaftar di SMA negeri melalui jalur zonasi. Berikut daftar kelengkapan dokumen yang wajib disiapkan saat mendaftar SMA melalui jalur zonasi:

1. Buku rapor SMP atau sederajat.

2. Surat Keterangan (SK) Nilai Rapor semester 1 sampai semester 5 jenjang SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Dokumen akta kelahiran dengan usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, serta berstatus belum menikah.

5. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jateng.

6. Khusus bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag).

7. Dokumen Piagam Prestasi atau Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

Baca Juga: HANYA ADA 6! Inilah Daftar SMA Terbaik di Kabupaten Purworejo yang Masuk Top 1000 di Indonesia

Nah, itulah kelengkapan dokumen bagi calon peserta didik SMA negeri di Jateng yang mendaftar melalui jalur zonasi.

Perlu diketahui, rangkaian PPDB 2023 SMA negeri Jateng dimulai pada tanggal 15 Juni 2023 sampai 23 Juni dengan agenda pengajuan akun dan verifikasi berkas. Kemudian dilanjutkan dengan aktivasi akun yang berakhir pada 27 Juni 2023. Pendaftaran PPDB 2023 SMA Jateng dilaksanakan mulai tanggal 23 sampai 27 Juni 2023.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler