SIMAK PENJELASAN KEMENDIKBUD, Penerima PIP Wajib Aktivasi Hari Ini, Ada 3 Jenis Bank hingga Nominal PIP 2023

6 Juli 2023, 13:25 WIB
Penerima PIP wajib aktivasi hari ini /Tangkapan Layar/puslapdik.kemdikbud.go.id //

 

BERITASOLORAYA.com – Para penerima dana PIP harus tahu mengenai beberapa hal sebelum waktu pencairan. Kemendikbud telah menetapkan beberapa hal dalam hal pemberian PIP ini melalui peraturan perundang-undangan. Seperti salah satunya, melakukan aktivasi rekening simpanan pelajar (SimPel) oleh peserta didik.

Mari simak, apa saja yang harus diperhatikan peserta didik saat akan menerima bantuan PIP dari Kemendikbud. Jangan sampai ketinggalan info, berujung batal cairnya dana PIP.

Kemendikbud juga menginfokan hal-hal mengenai persyaratan aktivasi rekening untuk penerima PIP bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan peserta didik jenjang pendidikan menengah.

Baca Juga: Aktivasi Rekening Simpel BLT PIP 2023 Diperpanjang Sampai Tanggal Ini, Cek Syarat dan Daftar Penerima Bansos

Jika tak mau melewatkan informasi seputar aktivasi rekening, artikel ini harus dibaca sampai habis. Akan dijabarkan pula berapa nominal PIP yang akan diberikan pada masing-masing jenjang pendidikan.

Sementara itu, aktivasi rekening sangat diwajibkan mengingat nantinya ke rekening SimPel inilah bantuan PIP akan disalurkan dari Kemendikbud pada peserta didik.

Maka, berikut ini adalah persyaratan-persyaratan aktivasi rekening bagi jenjang pendidikan dasar:

1. Surat keterangan aktivasi harus ada, yang mana ini wajib diterbitkan oleh kepala sekolah dari peserta didik.

 2. Identitas peserta didik jenjang pendidikan dasar, seperti SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B.

Identitas yang dimaksud adalah tanda pengenal seperti KTP orang tua ataupun kartu keluarga.

3. Formulir pembukaan atau formulir aktivasi rekening, yang mana nantinya formulir ini akan disiapkan oleh bank maupun lembaga yang bertugas menyalurkan PIP.

 Lalu, persyaratan aktivasi rekening bagi peserta didik menengah atau bagi peserta didik jenjang SMA/SMK: 

1. Surat keterangan aktivasi rekening, yang mana harus diterbitkan langsung oleh kepala sekolah peserta didik.

2. Identitas/bukti tanda pengenal peserta didik adalah KTP peserta didik tersebut atau kartu keluarga.

3. Formulir pembukaan, yang mana nanti formulir ini disediakan oleh bank/lembaga yang bertugas menyalurkan dana PIP.

Setelah aktivasi rekening telah berhasil dilakukan, peserta didik otomatis akan mendapatkan buku tabungan dan juga kartu debit instan dari bank penyalur dana PIP tersebut.

Baca Juga: YES! Dana BLT PIP 2023 Masih Bisa Cair, Berikut Cara Aktivasi Rekening SimPel Agar dapat Uang Tunai Rp1 Juta

Jangan lupa bahwa Kemendikbud sebelumnya telah mengumumkan, pelaksanaan aktivasi rekening hanya sampai tanggal 31 Juli 2023.

Sebelum melakukan aktivasi rekening, perlu diketahui kalau ternyata bank penyalur masing-masing jenjang pendidikan itu berbeda.

Bank penyalur berdasarkan jenjang pendidikannya adalah seperti berikut:

- BRI untuk jenjang SD dan SMP

- BNI untuk jenjang SMA/SMK

- BSI untuk peserta didik khusus Provinsi Aceh.

Besaran jumlah bantuan PIP bagi masing-masing jenjang pendidikan seperti di bawah ini:

a. SD, SDLB, Paket A mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp450.000 khusus bagi peserta didik kelas VI pada semester genap dan sebesar Rp225.000 bagi peserta didik kelas 1 pada semester gasal.

b. SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp750.000 khusus bagi peserta didik kelas IX dan sebesar Rp375.000 bagi peserta didik kelas VII pada semester gasal.

c. SMA/SMALB/Paket C mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp1.000.000 per tahun khusus bagi peserta didik kelas XII pada semester genap.

Sementara, bagi kelas X akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp500.000 pada semester gasal.

d. SMK mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp1000.000 khusus bagi peserta didik kelas XII dan XIII pada semester genap.

Sementara bagi kelas X akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp500.000 pada semester gasal. ***

Editor: Windy Anggraina

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler