Ini Alasan Zonasi Disebut Dapat Menguntungkan Masyarakat Kurang Mampu…

25 Agustus 2023, 22:29 WIB
Ini Alasan Zonasi Disebut Dapat Menguntungkan Masyarakat Kurang Mampu… /Instagram/ @osiscipus/

BERITASOLORAYA.com- Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan, Sarwoko menyampaikan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) membantu masyarakat kurang mampu.

Dalam diskusi publik berjudul 'PPDB Sistem Zonasi Dan Keterkaitan Dengan Penerima Manfaat Kebijakan Pendidikan' Sarwoko menyampaikan jika sistem Zonasi menguntungkan masyarakat kurang mampu.

Menurutnya sistem Zonasi dalam PPdB telah melalui berbagai perubahan dan dirancang menggunakan regulasi yang sangat ketat.

Baca Juga: Gak Takut Razia, 500 Bengkel di DKI Jakarta ini Menggratiskan Cek Uji Emisi Bahan Bakar

Tetapi ia juga mengakui jika sistem Zonasi yang berlaku masih memungkinkan kecurangan berupa manipulasi data domisili calon peserta didik.

"Sistem zonasi pada PPDB tahun ini pada dasarnya sudah melalui regulasi sangat ketat dan perubahan-perubahan yang sangat menguntungkan untuk masyarakat kurang mampu," kata Sarwoko di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara, Sarwoko menyebut sistem jika zonasi yang berlaku saat ini telah memberikan keuntungan kepada calon peserta didik jalur khusus.

Jalur khusus maksud Sarwoko yakni anak yatim yang tinggal di panti asuhan, ataupun anak yatim yang kehilangan orang tuanya karena Covid-19 beberapa tahun lalu. Mereka akan mendapat keutamaan untuk masuk.

"Seperti untuk peserta didik anak yatim di panti asuhan itu mendapatkan karpet merah, artinya pasti masuk, kemudian peserta dengan kebutuhan khusus dan anak yang orang tuanya meninggal karena COVID-19, " jelas Sarwoko.

Namun ia juga sadar bahwa sistem zonasi dalam PPDB saat ini juga masih memiliki banyak kekurangan yang menyangkut tempat tinggal anak.

Salah satunya seperti masih memungkinkan terjadi manipulasi data oleh calon peserta didik, yaitu mengajukan keterangan domisili wilayah tidak sesuai tempat tinggal.

"Ada kecurangan manipulasi data terkait surat keterangan domisili. Misalnya dari Jakarta Barat pindah ke Jakarta Selatan, malah bikin surat keterangan domisili wilayah. Nah ini yang ditemukan dan nanti akan dikoreksi," ia menjelaskan.

Meski demikian, sarwoko menyebut PPDB tahun depan akan mempertahankan sistem zonasi melalui proses yang disempurnakan.

Baca Juga: Deretan Tanya Jawab PPG Prajabatan 2023, Mulai NIK, Bidang Studi, Berkas, Sampai Tempat Uji Kompetensi

Juga dengan dilakukan pendataan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dilakukan secara daring.

Nantinya, Sarwoko menyebut akan diadakan Forum Group Discussion atau FGD di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan demi terus membenahi sistem zonasi.

"Bagaimana kita wujudkan visi pendidikan dinas pendidikan yaitu adalah bagaimana pendidikan yang tuntas berkualitas tidak ada kotak-kotak tapi untuk berkeadilan maka dengan zonasi ini sangat berkeadilan sekali," tuturnya.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler