Cara Cek Penerima PIP 2024, Mengaktifkan Rekening, Batas Waktu hingga 31 Januari

26 Januari 2024, 09:12 WIB
Siswa penerima PIP 2024 /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kesempatan tambahan bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP 2024) hingga batas waktu tanggal 31 Januari.
.
Puslapdik Kemendikbudristek telah memberikan perpanjangan waktu kepada calon penerima PIP 2024 hingga 31 Januari 2024 untuk aktivasi rekening PIP.

Perpanjangan waktu untuk penerima PIP 2024 memberikan kesempatan bagi siswa yang belum memastikan status penerimaan untuk mengambil langkah proaktif.

Baca Juga: BERSIAP! 8 Daftar Instansi Sekolah Kedinasan yang Buka Seleksi CPNS 2024, Begini Tahapan Pendaftarannya

Mengapa Pemeriksaan Status Penerimaan PIP Penting?

Memeriksa status penerimaan PIP adalah langkah penting untuk memastikan bahwa siswa yang berhak menerima bantuan tidak kehilangan kesempatan.

Dengan pemeriksaan ini, siswa dan orang tua dapat mengambil tindakan sesuai dan mengaktifkan rekening PIP sesuai batas waktu yang ditentukan.

Jumlah Penerima Manfaat PIP 2024

Jumlah penerima PIP sekitar 18,5 juta siswa di Indonesia. Jumlah tersebut akan menjadi penerima manfaat PIP pada tahun 2024 yang mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa dari berbagai lapisan masyarakat.

Baca Juga: KUR BSI 2024 Kapan Dibuka? Simak Cara, Syarat Pengajuan dan Simulasi Cicilannya...

Cara Cek Status Penerimaan PIP

1. Membuka browser atau google, lalu mengunjungi situs resmi PIP Kemdikbud.
2. Temukan ‘Cari Penerima PIP’, klik.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang sudah disediakan.
4. Lengkapi verifikasi ‘Captcha’.
5. Silahkan klik ‘Cek Penerima PIP’ untuk melihat hasil daftar penerima.

Nominal PIP dan Kriteria Penerima:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A akan mendapatkan Rp 450.000 per tahun.
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B akan mendapatkan Rp 750.000 per tahun.
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C akan mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.

Kriteria penerima PIP melibatkan berbagai kelompok, termasuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga miskin/rentan miskin, dan lainnya.

Baca Juga: SAMBUT SNPMB, Berikut Peringkat 11 hingga 20 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia 2024

Langkah-Langkah Penting:

1. Kunjungi situs resmi untuk pemeriksaan status.
2. Siapkan NISN dan NIK untuk proses verifikasi.
3. Aktifkan rekening PIP sesuai batas waktu yang ditentukan.***

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler