Relawan Temukan Pelanggaran Protokol Covid-19 di Sekolah, Berikut Jenis-jenisnya

- 29 Juni 2021, 14:25 WIB
Berikut jenis-jenis pelanggaran protokol Covid-19 yang ditemukan relawan di lingkungan sekolah, begini penjelasannya.
Berikut jenis-jenis pelanggaran protokol Covid-19 yang ditemukan relawan di lingkungan sekolah, begini penjelasannya. /Instagram/@kawalcovid19.id

PR SOLORAYA - Belakang ini, pemerintah pusat dan daerah menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro).

Hal ini dilakukan guna mencegah lonjakan virus corona yang meningkat serta munculnya varian Delta di Indonesia.

Oleh karena itu, beberapa lembaga kini dengan tegas memperketat pelaksanaan kegiatan seperti sekolah yang belum lama ini sudah dimulai lagi bertatap muka walaupun ada beberapa pihak belum menyarankannya.

Baca Juga: Joe Biden Bertemu Presiden Israel Reuven Rivlin, Ini Janji dan Komitmen Amerika pada Israel

Hanya saja ditemukan sejumlah pelanggaran Covid-19 di instansi pendidikan tersebut sebagaimana dilansir PikiranRakyat-SoloRaya.com dari Instagram @kawalcovid19

Akun Instagram tersebut mengimbau agar terus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan setiap hari karena virus selalu ada tiap saat.

"Ingat bahwa virus ini tidak kenal libur, tidak bisa diajak berdiskusi, tidak takut Satpol PP, dan tidak bisa disetrap," tulisnya.

Baca Juga: Nia Ramadhani Mencak-mencak Gegara Anindya Bakrie Tak Jadi Ketum Kadin: Ok Siap, Manut

"Begitu keluar rumah, protokol itu wajib dijalankan, ga peduli ada yg mengawasi atau tidak," tulisnya.

Selain itu, terdapat jenis-jenis pelanggaran prokes yang kerap ditemukan di tempat menimba ilmu atau sekolah tersebut:

1. Pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah

- Sekolah buka dan murid atau guru datang tanpa seragam walaupun ada edaran agar jangan tatap muka dulu

Baca Juga: Inggris vs Jerman di Euro 2020, 5 Fakta Menarik, Pernyataan Southgate dan Low jelang Laga

- Satuan guru belum divaksinasi lengkap tapi sekolah sudah tatap muka

- Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan karyawisata untuk mahasiswa tetap berjalan termasuk ke daerah darurat Covid-19

2. Pelanggaran ketentuan isolasi atau karantina

- Sekolah tahu ada staf atau murid tertular Covid-19 tapi tidak lapor ke Satgas Covid-19 tidak mengambil tindakan apapun

Baca Juga: Profil Aria Baron eks Gitaris GIGI dan Segudang Prestasinya, Meninggal Dunia karena Covid-19

- Guru atau murid yang sedang status positif Covid-19 tetap datang ke sekolah dan menulari pengajar maupun pelajar

- Ada orang tua atau wali murid positif Covid-19 tapi tetap mengantarkan anak ke sekolah dan tidak menjalani isolasi mandiri

3. Pelanggaran Protokol 3M

- Guru membawa anak-anak didik keluar sekolah tanpa mengenakan masker

Baca Juga: Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Ahok, Nicholas Sean Ungkap Harapannya untuk Sang Ayah: Semoga Cepat Pensiun

- Guru atau staf melepas masker di ruang guru atau ruang istirahat ketika tidak sendirian

- Orang tua dan penjemput makan atau minum bersama di depan sekolah tanpa mengenakan masker.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @kawalcovid19.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah