4 Ayat Utama Penentuan Bagian Masing-Masing Ahli Waris Dalam Islam Beserta Artinya

- 13 Desember 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi Warisan
Ilustrasi Warisan /Pixabay/
BERITASOLORAYA.com-Belajar ilmu waris sangat urgent dalam peradaban manusia ini, warisan yang lahir dari kematian salah satu anggota keluarga menjadikan berbagai persolan pelik dalam membagi nya.
 
Dalam ilmu waris kata kunci nya diketahui adalah kematian si mayit, ahli waris yang ditinggalkan dan jumlah harta yang ditinggalkan si mayit.
 
Untuk itu, penulis akan menjabarkan 4 ayat yang utama terkait masalah bagian masing-masing ahli waris, berikut ini yaitu:
 
 
1. Q. S An-nisa ayat 7
     
Artinya : "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta  peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyaknya menurut bagian yang telah ditetapkan".
 
2. Q. S An-Nisa ayat 11
 
Artinya : "Allah mensyariatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk anak-anakmu)
yaitu dengan seorang anak laki-laki sama dengan bagian 2 anak perempuan."
 
 
Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari 2 maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan, jika dia anak perempuan itu seorang saja maka dia memperoleh setengah harta yang ditinggalkan.
 
 
Dan untuk kedua ibu bapak bagian masing-masing superenam dari harta ditinggalkan, jika dia yang meninggal mempunyai anak. 
 
Jika dia yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu bapaknya saja, maka ibunya mendapat sepertinya, jika dia yang meninggal mempunyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam.
 
Pembagian pembagian tersebut di atas setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau dan setelah dibayar utangnya.
 
 
Tentang orang tuamu dan anak-anakmu kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang banyak manfaatnya bagi mu, ini adalah ketetapan Allah, sungguh Allah maha mengetahui maha bijaksana." 
 
3. Q. S An-Nisa ayat 12

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ 
 
Artinya :" Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh (istri-istrimu) jika mereka tidak mempunyai anak.
 
 
jika isteri-isteri mu idak mempunyai anak maka kamu mendapat seperempat dari harta ditinggalkan nya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau dan sesudah di bayar hutangnya.
 
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak, juga kamu mempunyai anak maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.
 
Sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah di bayar hutang-hutangmu, jika seorang mati maka baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak.
 
 
Tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja) maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu superenam harta.
 
Tetapi jika saudara-saudara seribu itu lebih dari seorang maka mereka bersekutu dalam ini, sepertiga itu sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat oleh nya, atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi nudharat kepada (ahli waris).  
 
(Allah menetapkan yang demikian itu) sebagai wasiat yang bener-bener dari Allah dan Allah maha mengetahui lagi maha penyantun.
 
 
4. Q. S An-Nisa ayat 176
 
Artinya : " Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan.
 
Maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuannya).
 
Jika dia tidak mempunyai anak, tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.
 
 
Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan.
 
Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah maha mengetahui segala sesuatu".***

Editor: Siti Charirotun Nadhifah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x