PTM 100 Persen Mulai Diterapkan: Begini Peraturan, Daerah dan Durasi Pembelajaran Tatap Muka

- 3 Januari 2022, 11:08 WIB
Ilustrasi PTM terbatas dengan penerapan prokes
Ilustrasi PTM terbatas dengan penerapan prokes /Pixabay
 
 
BERITASOLORAYA.com - PTM 100 Persen atau Sekolah Tatap Muka diberlakukan pada bulan Januari 2022. 
 
Peraturan PTM 100 Persen berdasarkan  Surat Keputusan Bersama Empat Menteri yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB).
 
Arti dari PTM 100 Persen adalah Pembelajaran Tatap Muka secara full di sekolah. Dalam hal ini, peraturan tersebut ditandatangani oleh Empat Menteri.
 
 
Empat Menteri yang bertanda tangan yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri.
 

Ditetapkan pada 21 Desember. Nomor 05/KB/2021 nomor 1347 tahun 2021, nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan nomor 443-5847 Tahun 2021.

Adapun Ketentuannya, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Waspada Berikut Ini Ciri - Ciri Toxic Friends yang Perlu Diketahui

Menyatakan bahwa kegiatan pembelajaran di suatu lembaga satuan pendidikan dapat dilakukan dalam Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Pengaturan Tatap Muka Terbatas (PTM)


1. Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1,2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas.

2. Pengaturan kapasitas peserta didik dan pendidik berdasarkan vaksinasi dosis 2. Namun, ada pengecualian berdasarkan kepmendikbud 160/p/2021.

Baca Juga: SMTOWN LIVE 2022 Pecahakan Rekor Konser Online, Kolaborasi Artis dari Aespa SHINee NCT hingga Super Junior


3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ untuk semester satu tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022.

4. Mulai semester dua tahun ajaran/tahun 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib melaksanakan PTM.

5. Jika terdapat lembaga (satuan) pendidikan yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi. Sanksi berupa sanksi administratif dan dibina Satgas Covid-19.

Baca Juga: Cara Mudah Donwload Video dari YouTube Instagram Facebook Twitter, MP3 dan MP4

Kapasitas Peserta, Daerah dan Durasi Pembelajaran


1.  Jika kondisi daerah dalam PPKM level 1 dan 2, dengan vaksinasi dosis 2 PTK sudah memenuhi kurang lebih 80%.

Lalu, untuk lansia sudah memenuhi vaksinasi dosis 2, kurang lebih 50% di tingkat Kabupaten/Kota. Maka, PTM yang dilakukan harus 100%, dengan full sekolah. Durasi jam pelajaran maksimal 6 jam.

2. Jika suatu daerah dalam PPKM level 1 dan juga 2. Vaksinasi dosis 2 sudah mencapai sekitar 50-79%, dan vaksinasi dosis 2 bagi lansia di Kabupaten/Kota sudah sekitar 40-50%. Maka kapasitas PTM 50%. Frekuensi full sekolah dengan durasi maksimal 6 jam pelajaran.

Baca Juga: Ini Dia 6 Anjuran Bacaan Surat dalam Al-Quran untuk Ibu Hamil

3. Jika suatu daerah dalam PPKM level 1 dan 2. Vaksinasi dosis 2 kurang lebih 50%. Untuk lansia di Kabupaten/Kota vaksinasi dosis 2 kurang dari 40%, maka kapasitas PTM 50%. Frekuensi full sekolah dengan durasi maksimal 4 jam pelajaran.

4. Jika daerah dalam PPKM level 3. Vaksinasi dosis 2 PTK sekitar kurang lebih 40%. Untuk lansia di Kabupaten/Kota kurang lebih 10%, maka kapasitas PTM 50%. Frekuensi full sekolah dengan durasi maksimal 4 jam pelajaran.

5. Jika daerah dalam PPKM level 3. Vaksinasi dosis 2 PTK sekitar kurang lebih 40%. Untuk lansia seluruh Kabupaten/Kota vaksinasi dosis 2 kurang dari 10% maka PJJ atau dilakukan daring.

Baca Juga: Sadari Hal Berikut Ini Ketika Merasa Gagal Menjadi Orang Tua yang Ideal


6. Jika daerah dalam PPKM level 4 dilakukan secara PJJ (daring).

7. Untuk daerah khusus/3T, kapasitas PTM 100%, full hari sekolah, maksimal durasi 6 jam pelajaran.

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: Youtube Ruang Belajar SD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x