Setelah tahap pelaporan selesai, maka peserta akan mengikuti rentetan pendidikan profesi guru atau Pelaksanaan PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Pelaksanaan PPG (Pendidikan Profesi Guru)
1. Pendalaman Materi
Pada pendalaman materi peserta akan belajar secara mandiri. Diakhir dari modul-modul yang diperoleh, terdapat tugas untuk mengerjakan Lembaran Kerja dan mengunggah tugas. Nantinya, setiap tahapan yang selesai akan tercentang biru pada akun.
Pendalaman materi terdiri dari lima Satuan Kredit Semester (SKS), waktunya sekitar 30 harian. Selain itu, ada kegiatan untuk mengunggah lembaran-lembaran kerja tersebut dari modul.
2. Pengembangan Perangkat Pembelajaran
Pengembangan Perangkat Pembelajaran berkaitan dengan perangkat pembelajaran yang akan digunakan untuk Program Pengalaman Lapangan (PPL). Maksudnya adalah cara membuat perangkat pembelajaran mulai dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), bahan ajar, media, soal evaluasi, instrumen evaluasi.
3. Review Perangkat Pembelajaran dan Refleksi
Pada saat review perangkat, peserta akan dibimbing oleh dosen pembimbing dan guru pamong, sehingga nanti ketika sudah disusun, akan direview dan direfleksikan.