Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewakili pemerintah menerbitkan akun eletronik ini dalam memfasilitasi kegiatan belajar mengajar di setiap satuan pendidikan secara merata.
Akun Pembelajaran dapat digunakan oleh semua peserta didik atau siswa, pendidik atau guru, dan tenaga kependidikan satuan pembelajaran secara gratis.
Dengan akun elektronik ini, pengguna dapat mengakses aplikasi pembelajaran berbasis daring, seperti yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran.
Baca Juga: Tentara Prancis Menerima Senapan Heckler & Koch HK416F (AIF). Tembakkan 10.000 Peluru Tanpa Gagal
Selama pandemi, kehadiran akun belajar.id untuk sistem pendidikan sangat mendukung setiap model atau gaya pembelajaran siswa dan guru.
Tidak hanya itu, akun ini juga dapat menjadi sarana penerapan teknologi, informasi, dan teknologi di masa yang akan datang.
Awalnya, Akun Pembelajaran diperuntukkan bagi peserta didik mulai dari SD dan Program Paket A Kelas 5 dan 6, SMP dan Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9, SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai 12, SMK kelas 10 sampai kelas 13, serta SLB kelas 5 sampai 12.
Baca Juga: Kabar Gembira, Suho EXO Akan Rilis Album Solo Bulan April
Kemudian, belakang diketahui pula bahwa Akun Pembelajarn belajar.id juga dapat dikases pada jenjang pendidian PAUD sekalipun.
Selain peserta didik, para pendidik, serta tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang meliputi kepala satuan pendidikan dan operator satuan pendidikan juga diberi akses pada akun elektronik ini.