Anda Ingin Menyandang Profesi Guru di Tahun 2022? Ikuti Ketentuan PPG Berikut Ini

- 2 April 2022, 12:20 WIB
ILUSTRASI guru. Ketentuan PPG yang perlu diikuti jika Anda ingin menyandang Profesi Guru di Tahun 2022
ILUSTRASI guru. Ketentuan PPG yang perlu diikuti jika Anda ingin menyandang Profesi Guru di Tahun 2022 /Kemdikbud/

 

BERITASOLORAYA.com - Seseorang yang telah memiliki dan memenuhi syarat cukup untuk menyandang profesi guru, tahun 2022 ini barangkali saatnya untuk diwujudkan. Sebelumnya, seorang calon guru profesional, harus menempuh beberapa tahapan.

Calon penyandang profesi guru, diantaranya harus menempuh terlebih dahulu Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Namun tidak mudah untuk masuk ke dalam program PPG ini. Sejumlah syarat harus terpenuhi dan dinyatakan lulus untuk masuk dalam daftar calon guru peserta PPG.

Baca Juga: Perangkat Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022 yang Wajib Disiapkan Peserta, Simak Selengkapnya

Calon guru, agar bisa diterima dalam PPG, salah satu tahapannya adalah seleksi aspek akademik. Untuk penyelenggaraan PPG tahun 2022, khusus untuk formasi Guru Dalam Jabatan 2022, sudah keluar pengumuman resmi dari Pemerintah.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) dan situs ppg.kemdikbud.go.id diperoleh informasi dan ketentuan mengenai PPG Dalam Jabatan (Daljab) 2022.

Diketahui bahwa calon guru, khususnya untuk dapat ikut dalam program PPG Dalam Jabatan 2022, perlu memahami surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan itu, didapatkan informasi bahwa Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah secara daring dan berbasis domisili.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah