Dari UU tersebut dapat diketahui bahwa untuk mendapatkan TPG, guru harus memiliki sertifikat pendidik sebagai tanda resmi sebagai tenaga pendidik dari pemerintah.
Selain itu, guru juga harus sudah terdaftar di Dapodik, serta memiliki NRG atau Nomor Registrasi Guru yang diberikan oleh Kemendikbud.
Terlebih adanya kabar pencairan TPG triwulan satu ini menjadi salah satu hal yang dinanti-nantikan guru.
- Bengkayang Kalbar
- Buol Sulawesi Tengah
- Cirebon Jawa Barat
- Kukar Kalimantan Timur
- Magetan Jawa Timur
- Muara Enim Sumatera Selatan
- Musi Rawas Sumatera Selatan
- Parimo Sulawesi Tengah
- Tasikmalaya Jawa Barat
- Lampung Selatan
- Wajo Sulawesi Selatan
- Kalimantan Barat Dikmen
- Lubuk Linggau Sumatera Selatan
15.Ogan Ilir Sumatera Selatan
- Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau
- Kota Bogor, Jawa Barat
- Tangerang Banten
- Tanggamus Lampung
- Samarinda Kalimantan Timur
- Aceh Selatan
- Lombok Barat NTB
Itulah daftar wilayah yang telah memberikan TPG triwulan satu tahun 2022 kepada guru di berbagai wilayah.***