Peserta tersebut meliputi THK-II, Guru Non-ASN di sekolah negeri, Guru Swasta, dan Lulusan PPG dimana peserta ini tidak mendapatkan formasi sehingga akan menjadi peserta prioritas utama.
Selain itu, guru THK-II, guru Non-ASN yang berada di sekolah negeri dan sudah mengabdi selama tiga tahun, serta guru Non-ASN yang berada di sekolah negeri tetapi mengabdi kurang dari 3 tahun juga bisa mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap 3.
Baca Juga: Lirik Lagu Kekasih Impian Cover Ashira Zamita Viral di Tik Tok, Cocok Temani Waktu Santai
Maka segera persiapkan diri bagi guru yang termasuk dalam kategori diatas supaya bisa mendaftar PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022 ini.
Demikian penjelasan tentang update jadwal pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022. Semoga bermanfaat.***