Seperti diketahui, untuk pembagian SK CPNS dan PPPK tahap 2, tidak perlu menunggu selesai pembagian SK CPNS dan PPPK di tahap 1.
Pasalnya hal tersebut merupakan kewenangan dari instansi masing-masing guru. Jika di salah satu Kabupaten telah selesai pembagian SK PPPK tahap 1, maka dapat dilakukan penyerahan SK PPPK tahap 2, tanpa harus menunggu secara Nasional PPPK tahap 1 100%.
Oleh sebab itu, perlu untuk CPNS dan guru PPPK yang tengah menantikan surat undangan dari instansinya untuk menyerahkan SK CPNS dan PPPK guru agar tetap aktif mencari informasi perkembangannya.
Sebab fungsi SK PPPK sendiri diperuntukkan sebagai Surat Keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah bahwa guru tersebut merupakan telah resmi diangkat menjadi PPPK.***