“Anda terdata sebagai salah satu guru aktif yang terdaftar dalam peserta PPPK 2021, dan sudah dinyatakan lulus dan lolos. Jika Anda sudah menerima Surat Keputusan Pengangkatan dan Penempatan sesuai dengan formasi yang dilamar dari Pemerintah Daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi terkait, diharapkan segera melakukan UPDATE DATA NI PPPK dan Status Kepegawaian pada Dapodik melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.”
Baca Juga: Lirik Lagu Aku Ingin Bahagia - Vita Alvia, Trending di YouTube
Berdasarkan hal itu, maka penting bagi seluruh guru yang lolos PPPK guru tahap 1 dan 2 untuk segera mengupdate data yang ada di Info GTK.
Hal itu tentu untuk meminimalisir data yang dikhawatirkan tidak valid.
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.***