Tahapan yang Harus Diikuti untuk Peserta Seleksi Mahasiswa PPG Prajabatan 2022

- 2 Juni 2022, 22:32 WIB
Ilustrasi. Tahapan yang harus diikuti untuk peserta seleksi mahasiswa PPG Prajabatan 2022.
Ilustrasi. Tahapan yang harus diikuti untuk peserta seleksi mahasiswa PPG Prajabatan 2022. /Tangkapan layar/LTMPT.

BERITASOLORAYA.com – Seleksi mahasiswa PPG Prajabatan 2022 sebentar lagi. Oleh sebab itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat edaran yang berisikan pengumuman seputar seleksi tersebut.

Menariknya, di dalam surat edaran yang dibagikan Kemendikbudristek tersebut ada sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh peserta seleksi mahasiswa PPG Prajabatan 2022. Tahapan tersebut yang menentukan lolos tidaknya peserta untuk menjadi seorang guru.

Pada surat edaran dari Kemendikbudristek, diketahui bahwa tahapan-tahapan tersebut sebenarnya tidak memberatkan.

Baca Juga: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Bisa Mendaftar Mahasiswa PPG Prajabatan Kemendikbudristek 2022

Hanya saja di dalam keterangan yang diberikan peserta yang mendaftar seleksi mahasiswa PPG Prajabatan 2022 harus mengikuti semua tahap.

Tahapan yang ada di dalam seleksi mahasiswa PPG Prajabatan 2022 bersifat sekuensial, sehingga jika dinyatakan tidak lolos pada satu tahap maka tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Ini merupakan seleksi ketat yang diberikan oleh Kemendikbudristek pada peserta.

Karena bersifat sekuensial, maka peserta yang sudah memutuskan untuk mendaftar seleksi mahasiswa PPG Prajabatan 2022 harus mengikuti semua tahapan seleksi yang diberikan. Dilarang untuk tidak menghadiri setiap tahapan yang diberikan oleh Kemendikbudristek.

Baca Juga: Info Terbaru! Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPG Prajabatan 2022, Resmi dari Ditjen GTK

Berdasarkan surat edaran dari Kemendikbudristek, tahapan yang harus diikuti oleh peserta seleksi mahasiswa PPG Prajabatan 2022 ini terdiri dari tiga tahap.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x