Surat Edaran Dinas Pendidikan untuk Jadwal Libur Panjang Sekolah di Tahun 2022, Cek Sekarang!

- 11 Juni 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi Surat Edaran Dinas Pendidikan untuk Jadwal Libur Panjang Sekolah di Tahun 2022
Ilustrasi Surat Edaran Dinas Pendidikan untuk Jadwal Libur Panjang Sekolah di Tahun 2022 /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Menjelang akhir bulan Juni tahun 2022, libur panjang sekolah untuk peserta didik akan segera tiba.

Adanya jadwal libur panjang sekolah di tahun 2022 ini merupakan agenda khusus dari Dinas Pendidikan untuk akhir semester genap.

Tentunya bagi para orang tua juga tengah menantikan jadwal libur panjang sekolah anak setelah melewati pembelajaran di semester genap tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengumumkan kalender pendidikan untuk siswa TK hingga SMK.

Surat edaran yang diterbitkan pada 2 Juni 2021, nomor 531 tahun 2021, diperuntukkan untuk menjelaskan kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022.

Pada surat edaran tersebut dijelaskan juga mengenai hari belajar efektif, kegiatan tatap muka, libur semester, serta serangkaian kegiatan di tahun ajaran 2021/2022.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bogor yang Cocok Isi Waktu Libur Panjang Sekolah Anak, Nomor 3 Banyak Wahana Menarik!

Seperti untuk minggu efektif belajar, pada alokasi waktu sebanyak 2 hingga 4 minggu, dengan menyesuaikan pada daerah yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang, maka sekolah dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.

Selain itu, untuk hari libur / nasional, pada alokasi waktu sebanyak 2 minggu, dengan menyesuaikan pada Peraturan Pemerintah.

Lebih lanjut untuk hari libur khusus, pada alokasi waktu sebanyak 1 minggu, untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Lembang Bandung yang Sering Dikunjungi untuk Refreshing, Nomor 4 Paling Indah dan Hits

Sementara untuk kegiatan khusus sekolah atau madrasah, alokasi waktu sebanyak 3 minggu, digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga menyampaikan terkait hari-hari belajar satuan pendidikan, pada semester 2.

Akan dimulai pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2022, dan berakhir hari Jumat, pada tanggal 24 Juni 2022.

Selanjutnya, untuk jadwal libur semester tahun 2022, akan dimulai pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2022 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 9 Juli 2022.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Dinas Pendidikan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x