Kabar Gembira untuk Guru yang Telah Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud di Semua Jenjang, Cek Segera!

- 22 Juni 2022, 08:30 WIB
Kabar Gembira untuk Guru yang Telah Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud di Semua Jenjang
Kabar Gembira untuk Guru yang Telah Sertifikasi di Bawah Naungan Kemdikbud di Semua Jenjang /instagram ditjen.gtk.kemdikbud

Menjelaskan bahwa triwulan 2 dicairkan di bulan Juni, sinkronisasi data dilakukan di tanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Bogor yang Hits di Tahun 2022 & Banyak Dikunjungi Saat Libur Panjang, Nomor 4 Pernah Viral!

Lebih lanjut guru juga perlu mengetahui bahwa dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai larangan dan sanksi yang tercantum pada Pasal 21 ayat 1.

Yang mana, Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan untuk melakukan penundaan pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, maupun tunjangan penghasilan.

Hal ini berkaitan dengan jangka waktu yang diberikan selama 14 hari kerja Pemda untuk memberikan tunjangan tersebut kepada sekolah, hingga kemudian di transfer ke rekening guru.

Terlebih Pemda juga tidak diperbolehkan untuk menggunakan alokasi dana tunjangan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan tersebut.

“Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan di rekening kas umum daerah,” kata Kemdikbud.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah