Menjelaskan bahwa triwulan 2 dicairkan di bulan Juni, sinkronisasi data dilakukan di tanggal 31 Mei 2022.
Lebih lanjut guru juga perlu mengetahui bahwa dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai larangan dan sanksi yang tercantum pada Pasal 21 ayat 1.
Yang mana, Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan untuk melakukan penundaan pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, maupun tunjangan penghasilan.
Hal ini berkaitan dengan jangka waktu yang diberikan selama 14 hari kerja Pemda untuk memberikan tunjangan tersebut kepada sekolah, hingga kemudian di transfer ke rekening guru.
Terlebih Pemda juga tidak diperbolehkan untuk menggunakan alokasi dana tunjangan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan tersebut.
“Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan di rekening kas umum daerah,” kata Kemdikbud.***