Guru Sertifikasi Harus Tahu! Berikut Ketentuan dari Kemdikbud dalam Kurikulum Merdeka: Seputar Tunjangan Guru

- 3 Juli 2022, 22:52 WIB
Berikut Ketentuan dari Kemdikbud dalam Kurikulum Merdeka: Seputar Tunjangan Guru Sertifikasi
Berikut Ketentuan dari Kemdikbud dalam Kurikulum Merdeka: Seputar Tunjangan Guru Sertifikasi // Pixabay.com/ Merhan Saeed

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud menyampaikan kabar terbaru berupa ketentuan untuk guru sertifikasi, terutama di Kurikulum Merdeka.

Ketentuan dari Kemdikbud berikut resmi untuk seluruh guru yang menerapkan Kurikulum Merdeka di sekolahnya.

Dalam Kurikulum Merdeka, terdapat hal penting yang harus diketahui oleh guru sertifikasi yaitu seputar perubahan struktur mata pelajaran.

Baca Juga: Seluruh Tendik Harus Tahu! Beriku Pesan dari Kemdikbud, Juga Berlaku untuk Kepala Sekolah

Perubahan tersebut berkaitan dengan jumlah jam mengajar guru terutama dalam jenjang SMP dan SMA sederajat.

Jam mengajar guru dalam Kurikulum Merdeka di jenjang SMP dan SMA sederajat resmi akan dikurangi, seperti dalam mata pelajaran pendidikan agama di SMA yang awalnya tiga jam maka diubah menjadi dua jam.

Selain itu juga pada mata pelajaran bahasa Indonesia di jenjang SMA sederajat mengalami pengurangan dimana awalnya empat jam menjadi tiga jam saja per minggunya.

Baca Juga: Catat! Perubahan Jadwal O2SN Jenjang SD dan SMP Tahun 2022, Simak Informasi Penting Berikut Ini

Pengurangan jam mengajar tersebut juga berlaku untuk mata pelajaran matematika, penjaskes, bahasa Inggris, dan PKN.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x