Selain Guru, Siapa Saja yang Harus Memiliki Akun Pembelajaran? Baca Selengkapnya Di Sini...

- 4 Juli 2022, 22:47 WIB
Selain guru, berikut ini adalah pihak-pihak yang harus memiliki Akun Pembelajaran
Selain guru, berikut ini adalah pihak-pihak yang harus memiliki Akun Pembelajaran /Instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

 

BERITASOLORAYA.com – Untuk memudahkan pembelajaran, Kemendikbud menyarankan agar guru dan tenaga pendidik memiliki Akun Pembelajaran. Sebab dengan Akun Pembelajaran maka berbagai kebutuhan belajar mengajar bisa diakses dengan mudah.

Dalam Akun Pembelajaran, guru dan tenaga pendidik bisa mengakses semua platform belajar mulai dari Kemendikbud hingga berbagai aplikasi yang membantu dalam proses belajar, baik secara luring maupun daring.

Tetapi ternyata Akun Pembelajaran ini diperuntukkan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dari beragam satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan sekolah kesetaraan lainnya.

Jadi bisa diketahui bahwa Akun Pembelajaran tidak hanya diperuntukkan bagi guru saja.

Dari informasi yang didapat BeritaSoloRaya.com di laman resmi gtk.kemdikbud.go.id, ini pihak-pihak yang harus memiliki Akun Pembelajaran.

Baca Juga: Kemendikbud Sediakan Rumah Belajar, Ketahui Berbagai Fitur Menarik untuk Guru dan Siswa

1. Peserta Didik, meliputi:

· Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK).

· Sekolah Dasar (SD) dan Program Paket A kelas 1-6.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x