Pendaftaran PPG Prajabatan Resmi Diperpanjang, Begini Cara Daftar dan Panduan Melalui SIMPKB

- 5 Juli 2022, 16:43 WIB
Penjelasan tentang cara daftar PPG Prajabatan 2022 melalui SIMPKB yang diperpanjang hingga tanggal 9 Juli 2022
Penjelasan tentang cara daftar PPG Prajabatan 2022 melalui SIMPKB yang diperpanjang hingga tanggal 9 Juli 2022 /*/Instagram /ppgkemendikbud

BERITASOLORAYA.com - Pengumuman terkait pendaftaran PPG Prajabatan yang diperpanjang telah disampaikan secara resmi oleh Temu Ismail selaku  Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru.

Pendaftaran PPG Prajabatan ini akan diperpanjang hingga 9 Juli 2022.

Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 yang diperpanjang ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum melengkapi berkas untuk mendaftar.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ppgkemendikbud pada Jumat, 1 Juli 2022, Temu Ismail mengatakan, "PPG Prajabatan diperpanjang hingga 9 Juli 2022, masih ada kesempatan bagi generasi muda yang memiliki cita-cita mulia untuk menjadi guru profesional."

Baca Juga: PPG Prajabatan Diperpanjang. Ini Pihak yang Bisa Mendaftar

Program PPG Prajabatan ini diperuntukkan bagi lulusan S-1 atau D-IV yang ingin berkarir sebagai profesional dalam bidang pendidikan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel Berita Sukoharjo berjudul Perpanjangan Pendaftaran PPG Prajabatan 2022, Ini Panduan Menuju Aplikasi SIMPKB, ddapun untuk cara pendaftaran PPG Prajabatan 2022 bisa dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  1. Buka laman https://ppg.kemdikbud.go.id , kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022”.
  2. Buat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB dengan data NIK.
  3. Selanjutnya login dengan menggunakan username dan password pada aplikasi SIMPKB yang telah dikirimkan melalui email.
  4. Lengkapi data diri dan data yang diminta di aplikasi SIMPKB.
  5. Pilih lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara luring.
  6. Isikan pertanyaan esai.
  7. Unggah dokumen pendukung, seperti foto, pakta integritas dan SK penyetaraan ijazah untuk mahasiswa lulusan universitas luar negeri.
  8. Melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantif.
  9. Cetak kartu kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB.
  10. Baca Juga: Ekspresi Na In Woo yang Cemburu Lihat Seohyun Bareng Cowok Lain, Tertangkap Kamera Buat Fans Gemas

Seperti telah diketahui, pendaftaran PPG Prajabatan 2022 dilakukan melalui aplikasi SIMPKB. Bagi peserta yang masih bingung terkait penggunaan aplikasi SIMPKB, bisa simak penjelasan di bawah ini.

  1. Masuk ke laman https://ppg.kemdikbud.go.id/
  2. Pilih tombol “Daftar PPG Prajabatan”
  3. Pilih Peran “Daftar sebagai Peserta”
  4. Masukkan alamat email yang aktif
  5. Jangan lupa klik tanda centang pada kotak “Saya bukan robot”
  6. Sistem akan mengirimkan tautan/link ke email yang telah dimasukkan
  7. Periksa email masuk dari email dari SIMPKB
  8. Lengkapi pengisian data dan informasi yang diminta pada laman SIMPKB.*** (Inung R Sulistyo / Berita Sukoharjo)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: berita sukoharjo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x