BERITASOLORAYA.com – Bantuan PIP 2022 ternyata bisa didapatkan oleh siswa dari jenjang SD sampai SMA tanpa menggunakan KIP dan KKS. Kok bisa?
Program dari Kemdikbud ini hingga bulan Juli 2022 masih terus berupaya disalurkan kepada siswa SD hingga SMA. Tetapi banyak juga siswa yang tidak memiliki KIP dan KKS tetapi bisa mencairkan dana tersebut.
Ternyata begini jawabannya.
Baca Juga: Prediksi Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2022, Siswa SD, SMP, SMA, SMK Harus Tahu Informasi Resminya
Pendaftaran bantuan PIP 2022 Kemdikbud ini ternyata bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM, dan tidak perlu menggunakan KIP atau KKS.
Seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Indonesia Pintar Kemdikbud, berikut cara mendaftar bantuan PIP 2022 tanpa KIP dan KKS.
- Mendaftar dengan menggunakan KKS milik orang tua, kemudian diajukan pada lembaga pendidikan terdekat.
- Jika siswa tidak memiliki KKS, maka orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
- Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.
Untuk nominal bantuan PIP 2022 yang akan diterima oleh siswa adalah sebagai berikut: