Kabar Baik untuk Pelamar PPPK Guru 2022, Terkait Perubahan Terbaru di SSCASN, Khususnya Bagi Honorer

- 17 Juli 2022, 05:30 WIB
Kabar Baik untuk Pelamar PPPK Guru 2022 Terkait Perubahan Terbaru di SSCASN, Khususnya Bagi Honorer
Kabar Baik untuk Pelamar PPPK Guru 2022 Terkait Perubahan Terbaru di SSCASN, Khususnya Bagi Honorer /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Para pelamar PPPK guru 2022 yang sudah memiliki akun SSCASN, tentunya mengetahui terkait perubahan di akun SSCASN.

Di mana terdapat tampilan tulisan ‘Seleksi PPPK Guru 2021 Telah Selesai’. Hal ini akan menjadi pertanda baik bagi para pelamar PPPK guru 2022.

Terlebih bagi para pelamar PPPK guru 2022 yang telah lulus passing grade, di mana akan terjadi pengangkatan guru honorer yang telah lulus passing grade 2021.

Sebagaimana linimasa yang telah disampaikan oleh pihak Kemdikbud, yaitu pada pertengahan bulan Juli hingga Agustus akan diadakan pengangkatan sebanyak 193,954 guru yang telah lulus passing grade tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Baik Kemdikbud Jelang Pendaftaran PPPK 2022, untuk Guru Honorer Prioritas dan Umum, Formasi Bertambah?

Berkaitan dengan perubahan akun SSCASN masing-masing pelamar PPPK guru 2022, dengan linimasa yang sudah disampaikan oleh Kemdikbud.

Bahwasanya pengangkatan guru honorer yang telah lulus passing grade 2021 akan segera dilakukan, berdasarkan linimasa Kemdikbud.

Kemudian pada bulan September hingga Desember, akan dilakukan perekrutan PPPK guru 2022, sebanyak 149,677 formasi yang bisa diperebutkan oleh pelamar sebanyak 564,738 guru honorer.

Baca Juga: Bulan Juli Guru PPPK 2022 yang Telah Lulus Passing Grade, Sudah Bisa Lihat Sekolah dan Nama

Perlu diketahui pelamar yang akan memperebutkan sisa formasi setelah semua guru honorer yang telah lulus PG mendapatkan formasi, adalah pelamar umum yaitu lulusan PPG dan guru sekolah swasta.

Kemudian untuk urutan prioritas penempatan yakni THK-II, guru honorer sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru honorer swasta.

Sementara untuk mekanisme prioritas 1 akan dilakukan berdasarkan kategori pelamar dan prioritas 2 akan dilakukan berdasarkan nilai.

Dalam hal ini, guru yang telah lulus passing grade tinggal menunggu saja penempatannya di akun SSCASN yang sudah diatur oleh sistem.

Perlu diketahui bahwasanya penempatan guru yang telah lulus PG di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah guru tanpa harus melalui tes kembali.

Selain itu, apabila guru yang ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing, akan dilakukan sepanjang kebutuhan tersedia.

Sementara apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka bagi guru tersebut akan ditempatkan pada sekolah yang membutuhkan guru.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x