Diketahui bahwa sekolah di seluruh Indonesia sudah memulai aktivitas pertamanya, beberapa sekolah juga memberlakukan kegiatan masa pengenalan di lingkungan sekolah untuk murid baru.
Lebih lanjut pada artikel ini akan dijelaskan perihal infografis tujuan dari MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) dan apa saja yang boleh dan dilarang dalam pelaksanaan MPLS.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari postingan yang diunggah akun Facebook Kemdikbud Info pada Rabu, 20 Juli 2022, tentang MPLS serta kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) terbaru.
• Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS):
- Pengenalan program.
- Pengenalan sarana dan prasarana sekolah.
- Pengenalan cara belajar.
- Pengenalan konsep pengenalan diri.
- Pembinaan awal kultur sekolah.
• Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dilakukan saat:
- PLS dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
- Sekolah berasrama diizinkan apabila menyesuaikan batas waktu yang diperlukan dengan pastinya diketahui dahulu telah melapor di Dinas Pendidikan daerah masing-masing.