Beberapa identitas yang diberi tanda merah atau wajib untuk diisi adalah nama, kewarganegaraan, tanggal lahir, agama atau kepercayaan, alamat, tempat tinggal, mode transportasi, dan urutan anak berdasarkan kartu keluarga.
Sedangkan beberapa identitas yang boleh dikosongkan, yaitu NISN, NIK, nomor KK, tempat lahir, dan nomor registrasi akta kelahiran.
Baca Juga: Intip Minimal Skor IELTS untuk Masuk Berbagai Kampus Bergengsi di Luar Negeri
Terdapat dua bagian yang tidak perlu diisi karena akan diisi oleh pusat, yaitu nama bank dan nomor rekening.
Selain itu, Anda akan diminta untuk mengisi data identitas ayah kandung, berupa nama, NIK, tahun lahir, pekerjaan, penghasilan, dan pendidikan.
Selain ayah kandung, Anda juga akan diminta mengisi identitas ibu kandung, berupa nama, NIK, tahun lahir, pendidikan, pekerjaan, dan penghasilan.
Anda juga diminta untuk mengisi identitas wali dan kontak yang bisa dihubungi, berupa Email, nomor telepon rumah, atau nomor HP.
Selain bisa langsung di aplikasi Dapodik tersebut, cara kedua untuk penambahan siswa baru Kurikulum Merdeka juga dapat menggunakan fitur tarik data.
Baca Juga: Lirik Lagu Tak Sedalam Ini Cover Maulana Ardiansyah, Menceritakan Tentang Apa?
Fitur tarik data ini dapat dilakukan secara online dengan mencari di pencaharian :