Tunjangan Sertifikasi Guru: Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar Hambat Pencairan? Ini Penjelasan Kemdikbud

- 20 Juli 2022, 11:44 WIB
Ilustrasi - Peraturan Kemdikbud menjawab kekhawatiran guru terkait tunjangan sertifikasi guru pada penerapan Kurikulum Merdeka Belajar
Ilustrasi - Peraturan Kemdikbud menjawab kekhawatiran guru terkait tunjangan sertifikasi guru pada penerapan Kurikulum Merdeka Belajar /Tangkapan layar Instagram @bank_indonesia

BERITASOLORAYA.com - Ada kekhawatiran di kalangan guru bahwa penerapa Kurikulum Merdeka Belajar dapat berdampak pada tunjangan sertifikasi guru.

Banyak yang mengira bahwa penerapan Kurikulum Merdeka Belajar berdampak pada terhambatnya pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Kekhawatiran ini didasarkan pada perubahan sistem jam mengajar guru pada Kurikulum Merdeka Belajar yang berbeda dengan Kurikulum 2013.

Jam mengajar guru di sekolah yang telah menetapkan Kurikulum Merdeka Belajar mengalami pengurangan dibandingkan dengan K13.

Baca Juga: Simak! Berbagai Jenis Juknis yang Akan Disiapkan Pada Seleksi PPPK 2022

Misalnya, mata pelajaran Pendidikan Agama di tingkat SMA memiliki 3 jam tatap muka untuk Kurikulum 2013, tetapi hanya menjadi 2 jam saja di Kurikulum Merdeka Belajar. Hal ini juga berlaku pada mata pelajaran lainnya.

Pengurangan jam mengajar pada mata pelajaran ini karena adanya alokasi jam belajar untuk projek siswa. 

Penyederhanaan jam mengajar inilah yang menimbulkan kekhawatiran terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru karena bermuara pada kurangnya jam mengajar guru.

Terkait hal tersebut, Kemdikbud menegaskan bahwa perubahan struktur mata pelajaran pada Kurikulum Merdeka Belajar tidak akan merugikan guru, pun terkait tunjangan yang berhak diterima guru.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x