BERITASOLORAYA.com – Untuk menindaklanjuti peluncuran Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar dan Platform Merdeka Mengajar, maka dalam hal ini Kemendikbud merilis surat edaran resmi Nomor 1919/B1.B5/GT.01.03/2022.
Surat edaran resmi Nomor 1919/B1.B5/GT.01.03/2022 ini mengatur tentang segala macam penjelasan yang berhubungan dengan pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran, khususnya Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar.
Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar, tersedia berbagai pilihan jalur yang bisa dipilih oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Akhirnya! Nasib Pendaftaran PPPK 2022 Diinfokan Pengurus Guru Lulus PG, PAN-RB dan Rapat Koordinasi
Tujuannya adalah untuk mempermudah dan membantu satuan pendidikan dalam menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, ada sebanyak tiga macam jalur pilihan yang disediakan oleh Kemendikbud.
Tiga macam jalur ini untuk satuan pendidikan dalam menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar.
Ketiga macam jalur ini berbeda dan tidak sama antara satu dengan lainnya. Berdasarkan penjelasan dari surat edaran resmi Kemendikbud.
Berikut ini akan diberikan penjelasan mengenai tiga macam jalur untuk Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar.
1. Jalur Mandiri Belajar
Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar jalur Mandiri Belajar bisa diterapkan oleh kepala sekolah dan guru.
Dengan penerapan komponen atau prinsip Kurikulum Merdeka dan tetap menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan.
Dalam hal ini, kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan adalah Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat.
Jadi jalur Mandiri Belajar ini bisa digunakan dengan menerapkan komponen atau prinsip Kurikulum Merdeka.
2. Jalur Mandiri Berubah
Jalur Mandiri Berubah bisa diterapkan oleh kepala sekolah dan guru mulai tahun ajaran 2022/2023.
Jalur ini bisa dilakukan dengan menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang disediakan di satuan pendidikan.
Perangkat ajar yang disediakan ini adalah untuk satuan pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau hingga kelas 10.
Baca Juga: Berminat Melamar PPPK Guru 2022? Simak Syarat dan Ketentuan yang Perlu Dipenuhi
Jalur Mandiri Berubah ini bisa dipakai untuk penerapan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar.
3. Jalur Mandiri Berbagi
Kepala Sekolah dan Guru dalam tahun ajaran 2022/2023 menerapkan Kurikulum Merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri dari berbagai perangkat ajar di satuan pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau hingga kelas 10.
Itulah tiga macam jalur yang bisa digunakan oleh satuan pendidikan dalam penerapan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar.
Ketiga macam jalur ini diperuntukkan bagi satuan pendidikan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka.