Begini Tata Tertib Pada Tes Substantif PPG Prajabatan, Bisa Didiskualifikasi Jika....

- 24 Juli 2022, 17:52 WIB
tata tertib saat mengikuti tes substantif PPG Prajabatan tahun 2022
tata tertib saat mengikuti tes substantif PPG Prajabatan tahun 2022 / 정수 이/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPG Prajabatan 2022 sebentar lagi akan memasuki tahapan pelaksanaan tes substantif.

Dalam pelaksanaan tes substantif PPG Prajabatan 2022 terdapat beberapa tata tertib yang perlu diketahui oleh calon peserta tes.

Sebagaimana diketahui bahwa setelah seleksi administrasi PPG Prajabatan 2022 selesai pada tanggal 15 Juli lalu, kini peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi tes substantif.

Tes substantif merupakan tes pada seleksi PPG Prajabatan 2022 guna mengukur penguasaan bidang dan tes kemampuan bidang literasi serta numerasi calon pelamar.

Baca Juga: Daftar Nama Guru Lulus PG Prioritas Penempatan PPPK 2022, Termasuk P2 & P3? Cek Sekarang!

Tes substantif perlu diikuti oleh peserta PPG yang telah dinyatakan lolos pada seleksi administrasi.

Perlu diingat bahwa sebelum peserta tes substantif mengikuti rangkaian tes, maka diharuskan telah melakukan cetak kartu tes substantif sebelumnya.

Dilansir BeritaSoloraya.com melalui laman instagram @ppgkemendikbud, berikut merupakan tata tertib dalam pelaksanaan tes substantif PPG Prajabatan 2022.

Peserta dapat didiskualifikasi jika tidak memperhatikan hal-hal berikut ini. Simak informasi selengkapnya selengkapnya.

Baca Juga: Kim Garam Keluar Dari Grup LE SSERAFIM, Netizen Ungkap Anggota Grup Lainnya Terlihat Jauh Lebih Bahagia

Tata Tertib Pelaksanaan Tes Substantif PPG Prajabatan 2022.

  1. Peserta diperkenankan memakai pakaian warna bebas rapi dan sopan.

Untuk pakaian atasan ialah kemeja dan bawahan mengenakan celana atau rok panjang kain serta menggunakan sepatu.

  1. Peserta diharuskan hadir paling lambat 60 menit sebelum tes substantif dimulai.

Apabila peserta hadir setelah tes dimulai, maka peserta tersebut tidak diperkenankan mengikuti tes.

Pengawas ruangan berhak dan bertugas melaporkan hal tersebut pada berita acara pelaksanaan.

Baca Juga: Apa Saja Film yang Masuk Daftar Top 15 Box Office Indonesia Tahun 2022 ? Cek di Sini ...

  1. Peserta melakukan verifikasi data diri dengan membawa tanda pengenal serta kartu peserta.
  2. Peserta PPG Prajabatan tidak diperkenankan membawa barang bawaan masuk ke dalam ruangan tes. Termasuk barang elektronik seperti HP, jam tangan, smartwatch, kamera atau alat kaun yang memungkinkan peserta berbuat curang.
  3. Peserta memasuki ruangan tes substantif dengan menunjukkan kartu identitas peserta masing-masing.
  4. Untuk pengerjaan soal, dapat dimulai setelah tanda tes dimulai.
  5. Tidak diperkenankan keluar tes substantif selama tes berlangsung. Hal tersebut terkecuali telah diizinkan oleh pengawas ruangan.
  6. Peserta tidak diperkenankan meninggalkan ruangan sebelum waktu tes berakhir.
  7. Peserta dan siapapun dilarang keras menyebarluaskan soal tes substantif karena merupakan dokumen negara serta bersifat rahasia.
  8. Bagi peserta yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib, maka peserta dikeluarkan dari ruangan tes dan dinyatakan gugur dalam seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan 2022.

Baca Juga: Guru Paud Wajib Tahu Program Kemdikbud Ini, Sebelum Berakhir!

Itulah informasi terkait tata tertib dalam pelaksanaan tes substantif PPG Prajabatan 2022. Semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Editor: Kamaludin

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah