Guru Semua Jenjang dan Kepala Sekolah Harus Perhatikan ini dari Kemdikbud, Sebelum Terlambat

- 6 Agustus 2022, 18:49 WIB
Guru dan kepala sekolah harus melakukan pemutakhiran Aplikasi Dapodik versi 2023.a yang sudah dilakukan perbaikan
Guru dan kepala sekolah harus melakukan pemutakhiran Aplikasi Dapodik versi 2023.a yang sudah dilakukan perbaikan /Tangkapan Layar /Instagram @ditpsd

BERITASOLORAYA.com- Kepala sekolah dan guru semua jenjang harus memperhatikan ini dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Maksudnya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Surat Edaran resmi

Surat Edaran resmi yang dirilis Kemdikbud tersebut tentang sebuah himbauan untuk pemutakhiran data.

Baca Juga: Berbicara Monkeypox atau Cacar Monyet, Ini yang Perlu Anda Ketahui Agar Tidak Salah Paham!

Pemutakhiran data yang diberlakukan oleh Kemdikbud, dalam himbaunya dilakukan pada batas akhir, paling lambat tanggal 31 Agustus tahun 2022.

Surat Edaran tentang pemutakhiran data yang dimaksud merupakan SE Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.

Sebagaimana yang dimaksud SE tersebut menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya bugs pada Aplikasi Dapodik versi 2023.

Bugs yang dilaporkan tersebut dapat mengganggu kelancaran sekolah dalam melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023.

Baca Juga: Ayah Eunhyuk Super Junior Meninggal Dunia, Konser Super Show 9 Manila Resmi Ditunda

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: dapo.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah