“Kalau statusnya sudah guru PPPK, pembayaran TPG dan TKG nya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik,” kata Puslapdik.
Sementara, apabila belum ada perubahan status kepegawaian, pembayarannya masih melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Hal tersebut sebagaimana yang telah disampaikan Kemdikbud, melalui akun Instagram resmi puslapdik_dikbud, pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Baca Juga: Guru Sertifikasi, Non, THK-II Wajib Tahu! Daerah Ini Sedang Sibuk Pemberkasan, Untuk Pengangkatan?
Tidak hanya itu, Kemdikbud juga mengungkapkan bahwa pemutakhiran data juga menjadi hal yang wajib untuk dilakukan oleh guru non PNS yang telah dinyatakan lolos.
Guru yang telah lolos seleksi PPPK 2021 dapat melakukan pemutakhiran data dengan melalui laman resmi info gtk kemdikbud.
Di sisi lain, pemutakhiran data kepegawaian, juga dilakukan oleh Dinas Pendidikan melalui aplikasi manajemen Dapodik dan dapat melakukannya melalui laman info GTK.
Sehingga peran Dinas Pendidikan untuk kelancaran pemutakhiran data kepegawaian guru non PNS yang telah lolos seleksi PPPK 2021 sangat lah penting.
Apabila guru mengalami kendala pada saat pemutakhiran data, silakan menghubungi call center ULT 177 atau mengikuti layanan Zoom Data GTK.***