BERITASOLORAYA.com- Baru-baru ini beberapa daerah dari guru sertifikasi, non, maupun THK-II tengah sibuk mempersiapkan berkas-berkas penting.
Pemberkasan yang dilakukan oleh guru sertifikasi, non, maupun THK-II ini, nantinya akan dikumpulkan pada Dinas Pendidikan.
Dari yang dilakukan oleh guru sertifikasi, non, maupun THK-II tersebut, diduga untuk mempersiapkan pengangkatan peserta PPPK guru tahun 2022.
Berkaitan dengan itu, terdapat surat edaran dari Kabupaten Mamuju Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dengan nomor 8901245/VIII/2022, per tanggal 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Resmi! Jadwal Tentatif Rekrutmen PPPK Guru 2022 untuk Honorer dan Eks, Ada Perubahan Lagi?
Surat edaran yang dibuat guna menindaklanjuti surat dengan nomor 009/1880/VIII/2022 per tanggal 4 Agustus 2022, mengenai pendataan pegawai non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Kab. Mamuju.
Lebih lanjut di dalam isi surat edaran tersebut meminta Kepada Korwil bidang pendidikan se-Kab. Mamuju untuk menyampaikan kepada pegawai non ASN dan eks tenaga honorer kategori THK-II yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah untuk memperhatikan persyaratan dan melengkapi dokumen.
Selain itu, arahan tersebut juga berlaku bagi guru honorer kategori THk-II dari jenjang PAUD, TK, SD, maupun SMP.
Baca Juga: Guru ASN, Non ASN, dan Kepsek Wajib Tahu 6 Informasi Ini, Terkait PGP Angkatan 8, 9, dan 10