Mekanisme dan Syarat Ikut Sekolah Penggerak Angkatan 8, 9, 10. Apakah Ada Perbedaan?Cek di Sini...

- 24 Agustus 2022, 20:56 WIB
Ilustrasi Sekolah Penggerak
Ilustrasi Sekolah Penggerak /Sunil Kargwal/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Pada surat edaran Kemdikbud yang baru terdapat rekrutmen atau pendaftaran untuk sekolah penggerak atau CPG angkatan 8, kemudian PGP angkatan 8, 9,10.

Tentunya dalam mengikuti program sekolah penggerak angkatan 8,9,10 terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendidik.

Selain persyaratan, tentunya ada mekanisme saat melakukan pendaftaran sekolah penggerak angkatan 8,9,10 tersebut.

Berikut syarat atau kriteria pelamar sekolah penggerak angkatan 8, 9, 10 dan mekanisme pendaftarannya:

Baca Juga: Selamat! Guru Honorer yang Masuk Kategori Ini Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Simak Penjelasannya

Kriteria Umum:

a) Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, atau sedang bertugas sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;

b) Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak;

Atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x